Ketua PCNU Sukoharjo Minta Warga NU Jaga Kondusivitas dan Percaya Hukum
Mengulas sejarah kebudayaan Islam dan tokoh-tokoh penting dalam agama.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo, Khomsun Nur Arif, menyerukan seluruh warga NU untuk menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi di tengah berkembangnya berbagai isu di Kabupaten Sukoharjo. Dalam rekaman video yang beredar pada Minggu (1/11/2026), Khomsun menekankan pentingnya prinsip tabayyun atau klarifikasi berita sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap jamaah NU dapat menjadi penenang suasana dengan mencari sumber informasi yang akurat terkait peristiwa-peristiwa sensitif yang terjadi belakangan ini di wilayah tersebut.
Penekanan Etika Sosial dan Kepercayaan pada Aparat
Khomsun memberikan instruksi spesifik agar warga NU Sukoharjo tidak merespons ajakan-ajakan yang berpotensi membawa kemudaratan atau dampak buruk bagi harmoni kehidupan beragama dan bermasyarakat. Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk mempercayai proses penanganan hukum yang sedang berjalan. Kepercayaan ini ditujukan kepada pemerintah serta aparat kepolisian, yang diyakini akan bekerja secara prosedural dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah eskalasi konflik sosial yang bisa merusak persatuan di Kabupaten Sukoharjo.
Kondisi ini muncul di tengah upaya membangun dialog konstruktif antara kepolisian dan tokoh agama setempat. Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Pol. Andi Herindra Rahmawan, telah menemui sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan ini melibatkan Pemilik Ponpes Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Ketua Yayasan Ustaz Yahya Abdurrahman, serta beberapa tokoh pesantren lainnya. Kehadiran Wakapolda bertujuan untuk membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka dan mendengarkan aspirasi langsung dari pihak pesantren terkait isu-isu keamanan di wilayah Sukoharjo.
Isu utama yang dibahas dalam dialog tersebut adalah penanganan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah, yang dikaitkan dengan penggeledahan yang dilakukan pada 27 Oktober 2026. Brigjen Andi menegaskan komitmen kepolisian untuk mengedepankan profesionalitas dan keterbukaan. Ia menjamin bahwa jika ditemukan pelanggaran prosedur oleh personel di lapangan, tindakan tegas akan diambil melalui Divisi Propam. Dengan memastikan adanya jalur keberatan yang jelas bagi pihak pesantren, pihak kepolisian berharap penanganan perkara dapat berjalan secara utuh, adil, dan tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
BERITA TERKAIT (Agama)

Satpol PP Bogor Segel Karaoke Tanpa Izin dan Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal

KSP Resmikan SDN Adisutjipto 2 Yogyakarta, Dorong Integrasi Koding dan AI dalam Pendidikan

BNPB Soroti Karhutla Papua Selatan: 695 Hektare Terbakar, Upaya Pemadaman Perkuat Koordinasi
