Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

JB Syariah Klarifikasi Dugaan Hilangnya 2,2 Kg Emas Nasabah: Tak Ada Fasilitas Deposito, Sempat Gadai Lunas Sejak 2013

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

JB Syariah Klarifikasi Dugaan Hilangnya 2,2 Kg Emas Nasabah: Tak Ada Fasilitas Deposito, Sempat Gadai Lunas Sejak 2013
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Bank BJB Syariah angkat bicara merespons kehebohkan publik terkait dugaan hilangnya emas seberat 2,2 kilogram milik seorang nasabah.
  • Arief Setyahadi , Direktur Utama Bank BJB Syariah, secara tegas meluruskan kesalahpahaman tersebut dengan menyatakan bahwa perseroan sama sekali tidak memiliki fasilitas deposito emas.
  • Ia menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarganya, yang secara administratif telah tercatat lunas sejak tahun 2013.

Bank BJB Syariah angkat bicara merespons kehebohkan publik terkait dugaan hilangnya emas seberat 2,2 kilogram milik seorang nasabah. Arief Setyahadi, Direktur Utama Bank BJB Syariah, secara tegas meluruskan kesalahpahaman tersebut dengan menyatakan bahwa perseroan sama sekali tidak memiliki fasilitas deposito emas. Ia menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarganya, yang secara administratif telah tercatat lunas sejak tahun 2013. Klarifikasi ini disampaikan oleh Arief melalui mekanisme Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (2/11), sebagai bentuk respons resmi terhadap informasi yang beredar di masyarakat.

Kendati demikian, pihak bank memastikan telah melakukan tindak lanjut nyata terhadap pengaduan yang masuk. BJB Syariah mengaku telah merespons surat somasi serta menggelar pertemuan langsung dengan nasabah terkait di kantor perseroan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menangani isu sensitif yang melibatkan aset nasabah. Arief menekankan bahwa proses penyelesaian masalah terus diupayakan secara kooperatif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik terhadap integritas layanan perbankan syariah.

Rincian Administratif dan Kronologi Kasus

Menurut catatan administrasi perseroan yang dikutip oleh Arief, tidak ada temuan aset hilang dalam bentuk deposito emas karena produk tersebut memang tidak disediakannya. "Perseroan tidak memiliki fasilitas deposito emas, permasalahan dimaksud berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarga. Berdasarkan catatan administrasi Perseroan, fasilitas tersebut telah dinyatakan lunas pada tahun 2013," ujar Arief. Ia menambahkan bahwa perseroan telah menyampaikan tanggapan beserta dokumen pendukung terkait kasus ini. Hal ini membuktikan bahwa status hukum atas emas tersebut telah terselesaikan sejak hampir satu dekade lalu, sehingga klaim kehilangan saat ini lebih merupakan persoalan sengketa administrasi yang sedang dalam proses penyelesaian hukum.

Sebagai bukti komitmen transparansi, Bank BJB Syariah menyatakan akan terus bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Perseroan senantiasa kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Arief. Sikap ini menjadi garansi bahwa perseroan tidak menutup mata terhadap keluhan nasabah, melainkan memilih jalur regulasi yang baku untuk menyelesaikan sengketa aset bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dampak Lanjutan dan Penguatan Literasi Nasabah

Pengaduan dari nasabah ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan telah dilaporkan sejak tahun 2022 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tindak lanjut yang diambil bank meliputi respons terhadap somasi dan fasilitasi pertemuan mediasi. Untuk mencegah kesalahpahaman serupa di masa depan, Arief menegaskan bahwa BJB Syariah akan meningkatkan literasi dan edukasi terkait produk yang disediakan perseroan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan nasabah memiliki pemahaman yang utuh mengenai jenis layanan yang mereka gunakan.

"Berkaitan dengan pengaduan ini, perseroan akan terus meningkatkan edukasi dan literasi kepada nasabah guna memastikan pemahaman atas produk yang digunakan, disertai pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur transaksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan dan mitigasi risiko secara berkelanjutan," pungkas Arief. Dengan demikian, isu hilangnya 2,2 kg emas ini tidak hanya menjadi ujian bagi kredibilitas Bank BJB Syariah, tetapi juga menjadi momentum untuk memperketat tata kelola layanan dan komunikasi dengan nasabah, memastikan setiap klaim aset memiliki landasan data dan prosedur yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan akuntansi.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ