Herdiansyah Hamzah Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Wapres Gibran Usai Putusan MA
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki landasan hukum yang kuat untuk menginisiasi proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini merujuk pada dua putusan penting, yaitu dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menemukan cacat administratif terkait ijazah penyetaraan SMA milik Gibran sebagai syarat pencalonan Presiden 2024. Herdiansyah menyatakan, putusan MA yang mengabulkan gugatan atas surat keterangan tersebut sudah lebih dari cukup menjadi alasan konstitusional bagi DPR untuk menjalankan fungsi pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan.
Respons Politik dan Dinamika di Parlemen
Wacana pemakzulan ini telah memicu berbagai respons di lingkup partai politik parlemen. Ketua Badan Legislasi DPTP PKS, Zainudin Paru, menyatakan partainya bersikap serius dalam menangani kasus ini karena dinilai menyangkut moralitas dan marwah bangsa. Zainudin berharap tujuh fraksi di DPR turut menindaklanjuti perkara tersebut, terutama setelah pertemuan internal PKS dengan Advokat Denny Indrayana. Di sisi lain, anggota Komisi II DPR dari PKB, Eka Widodo, telah melayangkan usul pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami pertimbangan MK, sementara Partai Demokrat dan Golkar menyatakan masih melakukan kajian internal dan belum menerima arahan resmi untuk membentuk Pansus.
Dalam dinamika hukum yang terus berkembang, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, memberikan tanggapan bahwa putusan MA tersebut tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Rullyandi berargumen bahwa putusan tersebut tidak sempurna untuk dieksekusi karena telah terjadi perubahan keadaan hukum di mana Gibran telah resmi dilantik dan seluruh tahapan Pilpres 2024 telah usai. Ia mengutip Pasal 117 ayat 1 UU Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa putusan tidak dapat diberlakukan secara retroaktif atau surut setelah terjadi keadaan hukum baru.
Kemarin, MA memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA Gibran tidak sah, sementara MK sebelumnya tidak menemukan bukti ijazah asing yang menjadi dasar penyetaraan tersebut. Meskipun MK menyatakan tidak berwenang membatalkan posisi Gibran, lembaga itu merujuk pada 'lembaga lain' yang memiliki kewenangan, yaitu DPR. Situasi ini menempatkan DPR pada posisi strategis untuk memutuskan apakah akan melanjutkan proses hukum atas dasar ketidakpemenuhan syarat atau menerima adanya interpretasi hukum terkait eksekusi putusan MA yang dianggap tidak sempurna oleh pihak Gibran.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Polrestabes Surabaya Jelaskan Mutasi 7 Polisi Pasca Gerebek Anggota DPRD Gerindra

Polisi Angkat Suara soal Mutasi 7 Personel usai Tangkap Anggota DPRD

Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako di Sulsel Peringatan Setahun Sekolah Rakyat
