Emiten Terafiliasi Raffi Ahmad Ambil Kredit Rp45 Miliar, Syarat Ketat Terkait Saham Terkunci

PT Satu Visi Putra Tbk (VISI), emiten yang memiliki keterkaitan bisnis dengan keluarga Raffi Ahmad, baru saja mengamankan fasilitas kredit sebesar Rp45 miliar dari PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA). Dana segar ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perseroan, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit yang ditandatangani pada 28 Oktober 2026. Meskipun nilainya cukup signifikan bagi skala perusahaan, transaksi ini masuk dalam kategori material yang dikecualikan sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau jasa penilai independen.
Detail Fasilitas dan Syarat Finansial
Kredit yang diperoleh VISI berbentuk Demand Loan dengan batas waktu penggunaan maksimal tiga bulan sejak perjanjian ditandatangani. Artinya, seluruh dana pinjaman wajib dilunasi paling lambat pada 28 Januari 2027. Bank Ina menetapkan suku bunga berdasarkan deposito 1 tahun ditambah 1,5%, yang dapat diubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan tujuh hari sebelumnya. Sebagai syarat tambahan, VISI wajib menyediakan sinking fund sebesar tiga kali bunga fasilitas dan memblokir dana tersebut di rekening giro atau operasional, serta membuka rekening giro atau tabungan di Bank Ina.
Kepemilikan Saham dan Implikasi Struktural
Salah satu poin menarik dari perjanjian ini adalah ketentuan yang membatasi perubahan komposisi kepemilikan saham selama fasilitas kredit aktif. PT Harmoni Semesta Investama, perusahaan holding milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, diwajibkan mempertahankan porsi kepemilikan minimal 60%. Selain itu, PT Atlas Raya Abadi dan PT Trinugraha Thohir Harmoni masing-masing harus menjaga kepemilikan minimal 10% dan 8%. Struktur kepemilikan di Harmoni Semesta Investama sendiri didominasi oleh Nagita Slavina sebagai pemegang manfaat akhir dengan 51% saham, sementara Raffi Ahmad memegang 49%.
Direksi VISI menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sesuai POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Dengan demikian, perusahaan menyatakan tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan, hukum, maupun kelangsungan usaha secara keseluruhan, meski nilai kreditnya melebihi 20% dari total ekuitas perseroan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Rupiah Mulai Menguat: Nilai Tukar Diwarnai Aksi Jual Investor Asing dan Ekspektasi Perang AS-Iran

IHSG Berada di 5.014, Pasar Ekuitas Indonesia Berupaya Pulih di Tengah Tekanan Global
