BEI Cabut Lima Saham Besar dari Daftar Short Selling, Dampaknya ke Strategi Perdagangan?
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil langkah signifikan dengan mencabut seluruh daftar saham yang previously dapat ditransaksikan melalui skema short selling. Keputusan ini dituangkan dalam pengumuman No. Peng-00206/BEI.POP/10-2026, yang secara efektif menghilangkan opsi bagi investor untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan mekanisme peminjaman. Langkah tegas ini menandai perubahan mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia, khususnya terkait lima emiten berkapitalisasi besar yang sebelumnya menjadi favorit pelaku perdagangan derivatif.
Lima Emiten Besar dan Dampak Regulasi
Lima saham yang resmi dicoret dari daftar short selling tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Sebagai informasi, short selling adalah strategi di mana investor menjual aset yang dipinjam dengan harapan harga turun untuk membeli kembali dengan harga lebih murah. Dengan dicabutnya saham-saham ini, dinamika likuiditas dan eksposur risiko volatilitas di pasar derivatif diperkirakan akan berubah, memaksa para pelaku pasar untuk menyesuaikan portofolio mereka secara cepat.
Pengurangan Jumbo di Daftar Efek Margin
Selain menghapus mekanisme short selling total, BEI juga merampingkan Daftar Efek Margin (DEM) dengan mengeluarkan 11 saham lain dari daftar tersebut. Rincian saham yang dicoret dari DEM antara lain AMAN, BSML, CUAN, DNAR, DSSA, IMAS, NEST, OBAT, PMJS, SMLE, dan TRIM. Keputusan direksi ini merujuk pada Peraturan Nomor II-H dan III-I yang ditetapkan pada 1 Oktober 2024, serta keputusan perubahan ketentuan pembatasan transaksi short selling tertanggal 18 September 2026.
Dalam pengumuman yang dikutip pada Jumat (30/10/2026), BEI menegaskan bahwa ketetapan ini berlaku untuk pelaksanaan pembiayaan dan/atau transaksi pada bulan November 2026. Regulasi ini juga mengacu pada pemberlakuan kembali pembiayaan transaksi short selling dan pelaksanaannya oleh perusahaan efek yang dirilis pada 14 September 2026. Langkah BEI ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan memastikan transparansi dalam mekanisme margin trading di tengah kondisi pasar yang dinamis.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

NTP Oktober 2026 Melonjak 6,88%, Cabai dan Tomat Jadi Penopang Utama

Pemerintah Duga Praktik 'Mafia' di Balik Skandal Gizi 25 Merek Beras Fortifikasi

Inflasi Oktober Tembus 3,23%, Sentuh Batas Atas Target BI dan Pemerintah
