Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

BEI Cabut Lima Saham Besar dari Daftar Short Selling, Dampaknya ke Strategi Perdagangan?

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: Detik Bursa & Emas
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

BEI Cabut Lima Saham Besar dari Daftar Short Selling, Dampaknya ke Strategi Perdagangan?
BAGIKAN:

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil langkah signifikan dengan mencabut seluruh daftar saham yang previously dapat ditransaksikan melalui skema short selling. Keputusan ini dituangkan dalam pengumuman No. Peng-00206/BEI.POP/10-2026, yang secara efektif menghilangkan opsi bagi investor untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan mekanisme peminjaman. Langkah tegas ini menandai perubahan mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia, khususnya terkait lima emiten berkapitalisasi besar yang sebelumnya menjadi favorit pelaku perdagangan derivatif.

Lima Emiten Besar dan Dampak Regulasi

Lima saham yang resmi dicoret dari daftar short selling tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Sebagai informasi, short selling adalah strategi di mana investor menjual aset yang dipinjam dengan harapan harga turun untuk membeli kembali dengan harga lebih murah. Dengan dicabutnya saham-saham ini, dinamika likuiditas dan eksposur risiko volatilitas di pasar derivatif diperkirakan akan berubah, memaksa para pelaku pasar untuk menyesuaikan portofolio mereka secara cepat.

Pengurangan Jumbo di Daftar Efek Margin

Selain menghapus mekanisme short selling total, BEI juga merampingkan Daftar Efek Margin (DEM) dengan mengeluarkan 11 saham lain dari daftar tersebut. Rincian saham yang dicoret dari DEM antara lain AMAN, BSML, CUAN, DNAR, DSSA, IMAS, NEST, OBAT, PMJS, SMLE, dan TRIM. Keputusan direksi ini merujuk pada Peraturan Nomor II-H dan III-I yang ditetapkan pada 1 Oktober 2024, serta keputusan perubahan ketentuan pembatasan transaksi short selling tertanggal 18 September 2026.

Dalam pengumuman yang dikutip pada Jumat (30/10/2026), BEI menegaskan bahwa ketetapan ini berlaku untuk pelaksanaan pembiayaan dan/atau transaksi pada bulan November 2026. Regulasi ini juga mengacu pada pemberlakuan kembali pembiayaan transaksi short selling dan pelaksanaannya oleh perusahaan efek yang dirilis pada 14 September 2026. Langkah BEI ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan memastikan transparansi dalam mekanisme margin trading di tengah kondisi pasar yang dinamis.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ