Bareskrim Ungkap Modus TPPO: WNI Dikuasai Jadi Tentara Bayaran Rusia dengan Bonus Rp620 Juta
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Bareskrim Polri resmi membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.
- Brigjen Nurul Azizah , Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, menegaskan bahwa janji gaji dan bonus fantastis menjadi umpan utama yang menempatkan korban pada risiko ekstrem.
- Mereka dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja.
Bareskrim Polri resmi membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, menegaskan bahwa janji gaji dan bonus fantastis menjadi umpan utama yang menempatkan korban pada risiko ekstrem. Mereka dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja. Total lima laporan polisi ditangani dengan jumlah korban mencapai 58 orang yang tersebar di berbagai wilayah hukum.
Kronologi perekrutan ini terungkap dalam laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2026 oleh Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, dengan satu tersangka berinisial MI yang mengorbankan lima korban di wilayah Jakarta Timur. Aksi ini berlangsung selama rentang Maret hingga Oktober 2026. Tersangka MI berperan sebagai koordinator yang memberikan informasi lowongan kerja, merekrut, hingga memproses keberangkatan. Sebagai imbalan, MI menerima komisi 1.000 rubel per kandidat yang ditransfer melalui dompet aset kripto. Kombes Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan bahwa tersangka membentuk jaringan rekrutmen berjenjang dengan komisi bervariasi, yakni antara 500 hingga 1.000 rubel per kandidat.
Iming-iming Fantastis dan Proses Rekrutmen Non-Resmi
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan iming-iming sangat memikat, mulai dari bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau setara sekitar Rp620 juta, gaji bulanan 230 rubel, serta fasilitas keberangkatan gratis ke Rusia. Proses ini sangat mengeksploitasi korban karena hanya meminta penyerahan foto paspor dan KTP. Para kandidat tidak diwajibkan mengikuti pelatihan militer di Indonesia dan menggunakan visa turis, bukan visa kerja. Semua tiket dan biaya visa disiapkan oleh agen di Rusia. Setibanya di Rusia, mereka hanya menjalani tes kesehatan sederhana. Jika dinyatakan sehat, para korban langsung menandatangani kontrak, menjalani pelatihan singkat selama satu bulan, dan langsung dikirim ke medan perang.
Penyelidikan lebih dalam menemukan celah keamanan yang fatal. Perekrutan ini dilakukan tanpa menggunakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi. Akibatnya, para kandidat tidak terdaftar di dinas tenaga kerja, tidak memiliki asuransi, tidak tercatat dalam Sistem Kewaspadaan Kesehatan (SISKOTKLN), dan tidak memiliki kontrak kerja sah di Indonesia. Dari hasil penyidikan, penyidik turut menyita empat kartu ATM milik tersangka, lima telepon genggam, satu unit iPad, satu bundel dokumen pembuatan e-visa Rusia, dan dua laptop sebagai barang bukti.
Sanksi Pidana Berat dan Pengembangan Jaringan Rekrutmen
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Pasal 4 UU TPPO mengancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dengan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Sementara Pasal 81 UU PMI mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Kasus ini bukan hanya persoalan penipuan, melainkan tindak pidana berat yang memaksa warga negara berhadapan langsung dengan risiko nyawa di zona perang.
Kombes Yolanda menambahkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan perekrut lainnya. Dengan adanya ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, Bareskrim Polri menunjukkan ketegasan untuk memutus mata rantai eksploitasi WNI yang memanfaatkan ketimpangan informasi dan kebutuhan ekonomi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas lowongan kerja asing dan mewaspadai janji bonus yang tidak realistis.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional

DKI Hadapi Tantangan Infrastruktur: Dari Darurat Air Angke hingga Akuisisi Lahan Pemprov
