Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Polda Metro Jaya Buka 8 Titik Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara Metro
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polda Metro Jaya Buka 8 Titik Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini
BAGIKAN:

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Samsat Keliling di delapan titik strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada hari Sabtu. Inisiatif ini bertujuan memfasilitasi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa harus mengunjungi kantor pusat Samsat, dengan jam operasional yang bervariasi antara pukul 08.00 hingga 11.00 WIB tergantung lokasi.

Rincian Lokasi dan Jam Operasional

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, distribusi titik layanan dirancang untuk menjangkau berbagai kecamatan. Berikut adalah daftar lokasi dan waktu pelayanan yang tersedia:

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Apartemen Ayodya (09.00-11.00 WIB).
  • Serpong & Ciledug: Halaman parkir Samsat, Kantor Samsat, dan Komplek Fresh Market Green Lake City (09.00-11.00 WIB).
  • Ciputat & Kelapa Dua: Halaman parkir Samsat, Kelurahan Pondok Betung, dan Kantor Kecamatan Pagedangan (09.00-11.00 WIB).
  • Kota Bekasi: Halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat (09.00-11.00 WIB).
  • Depok & Cinere: Halaman parkir Samsat, Kantor Kelurahan Cipayung, dan Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00-11.00 WIB).

Ketentuan Layanan dan Persyaratan

Pemohon wajib menyiapkan dokumen asli beserta fotokopi, meliputi KTP pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Syarat administratif lainnya adalah tidak adanya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari satu tahun. Perlu dicatat bahwa layanan keliling ini hanya mencakup pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Untuk keperluan pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor, pemilik kendaraan tetap diwajibkan mendatangi kantor Samsat terdekat secara langsung.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸