Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Mahfud MD: Nasib Gibran di Tangan Politik, Proses Pidana Kasus Sukest SMA Harus Digerakkan

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahfud MD: Nasib Gibran di Tangan Politik, Proses Pidana Kasus Sukest SMA Harus Digerakkan
BAGIKAN:

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memicu diskusi mengenai konsekuensi hukum dan politik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan bahwa dampak langsung dari putusan tersebut terhadap jabatan Gibran sepenuhnya menjadi ranah politik, sementara aspek administratif dan hukumnya menuntut pemeriksaan pidana.

Respons Politik vs. Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam cuitannya di platform X pada Jumat (30/10), Mahfud MD menegaskan bahwa follow up atas posisi Gibran sebagai wakil presiden akan ditentukan oleh pilihan jalur politik. Namun, ia membedakan hal tersebut dengan aspek yuridis yang lebih serius. Menurut Mahfud, proses pembuatan suket penyetaraan dan dugaan penyelundupan 18 ayat (3) PKPU 19/2023 wajib diproses secara pidana. Ia secara spesifik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk segera diperiksa guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.

Trajektori Hukum Sejak MK hingga MA

Amar putusan MA ini menjadi puncak dari serangkaian proses hukum terkait syarat pencalonan Gibran di Pilpres 2024. MA, melalui nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10), mengabulkan gugatan penggugat HM Subhan. Putusan tersebut menyatakan secara formal bahwa suket penyetaraan SMA yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan tidak sah. Sebelumnya, pada 6 Oktober, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan serupa, namun dalam pertimbangan hukumnya, MK mencatat tidak ditemukannya dokumen yang membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.

  • Status Putusan MA: Mengabulkan kasasi gugatan nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah.
  • Implikasi Menurut Mahfud MD: Tindak lanjut jabatan wapres diserahkan pada skema politik; pembuatan suket dan dugaan modifikasi PKPU harus diproses pidana.
  • Dugaan Pelanggaran: Dikaitkan dengan potensi modifikasi terhadap 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dan kebutuhan pemeriksaan terhadap KPU serta Dit. Dikdasmen.
Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ