Sitti Husniah Tetap Ditahan, Pemeriksaan Kasus Keterangan Palsu Diundur ke 5 November
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan tanpa ada upaya hukum untuk membebaskannya sementara, meskipun kondisi kesehatannya dilaporkan menurun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa status penahanan terhadap politikus yang tersandung dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut tetap berjalan sesuai prosedur.
Kondisi Kesehatan Menurun Tanpa Pengajuan Penangguhan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, memastikan pada Sabtu (31/10) bahwa pihaknya belum menerima berkas permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Sitti Husniah. Ia menyatakan bahwa langkah pengajuan tersebut merupakan hak penuh pihak penasihat hukum, namun hingga pengecekan terakhir dilakukan, belum ada dokumen yang masuk ke meja penyidik.
Didik menjelaskan bahwa setelah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Sulsel, mantan orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu mengalami penurunan kesehatan sehingga memerlukan penanganan medis. Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisiknya, tetapi langkah tersebut murni berupa pengecekan medis rutin dan bukan proses pembantaran.
- Sitti Husniah ditahan atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
- Pihak kepolisian belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka.
- Jadwal pemeriksaan tersangka dalam kasus dugaan keterangan palsu diundur menjadi tanggal 5 November atas permintaan penasihat hukum karena alasan kesehatan.
Penundaan Pemeriksaan Kasus Laporan Mantan Suami
Penurunan kondisi fisik Sitti Husniah turut berdampak langsung pada agenda penyidikan perkara lain yang membelitnya. Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana keterangan palsu pada proses sidang perceraian. Kasus ini bermula dari laporan mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco, yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Menurut Didik, penetapan status tersangka untuk kasus kedua tersebut telah rampung pada pekan sebelumnya. Tim kuasa hukum kemudian mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan dengan alasan kondisi fisik kliennya yang sedang anjlok. Penyidik mengakomodasi permintaan tersebut dan menjadwalkan ulang proses pemeriksaan pada tanggal 5 November mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, Sitti Husniah masih berstatus tahanan di Rutan Polda Sulsel setelah melewati serangkaian tes kesehatan. Belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai apakah tim penasihat hukum akan memanfaatkan waktu sebelum jadwal pemeriksaan baru tersebut untuk mengajukan penangguhan penahanan secara resmi.


