Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
BAGIKAN:

Upaya pemulihan kerugian dalam kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menunjukkan perkembangan signifikan dengan disita-nya 103 aset berupa tanah dan bangunan di Sukoharjo. Penyidik Bareskrim Polri memastikan nilai total aset yang diamankan tersebut mencapai Rp10,23 miliar, yang seluruhnya telah disegel untuk mencegah pelarian properti oleh pihak terkait.

Detil Aset dan Status Kepemilikan

Kombes Arsal Sahban, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, merinci bahwa 103 aset tersebut terdiri dari 86 tanah kavling dengan luas agregat 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah yang menempati 1.200 meter persegi. Aset-aset ini berlokasi di Perumahan D'Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia menegaskan seluruh properti bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), sebuah perusahaan yang diklaim dimiliki oleh Taufiq Aljfri, Direktur Utama PT DSI.

  • Aset disita: 86 tanah kavling (total 7.343 m2) dan 17 rumah (total 1.200 m2).
  • Nilai total aset Sukoharjo: Rp10,23 miliar.
  • Stauts legal: Bersertifikat HGB atas nama PT MCM.

Telusuran Dana dan Prospek Restitusi

Arsal menjelaskan penemuan aset ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menelusuri aliran dana dari PT DSI. Ia memastikan data telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan. Penyidik berkomitmen melanjutkan penyitaan aset tersangka hingga seluruh kerugian korban terpulihkan, dengan menegaskan tidak ada tempat aman untuk menyembunyikan aset yang terhubung dengan perkara ini.

Dalam konteks keseluruhan perkara, nilai total aset yang telah ditelusuri Bareskrim dari seluruh klaster kasus PT DSI kini dilaporkan melampaui angka Rp500 miliar. Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saka dan Korban (LPSK) telah menghitung estimasi restitusi untuk 5.102 korban dengan total nilai sekitar Rp1,07 triliun. Sebelumnya, penyidik menetapkan TA (Dirut PT DSI), MY (mantan Dirut PT DSI, PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari), ARL (Komisaris PT DSI), AS (mantan Dirut/Founder PT DSI), serta FH (eks pejabat OJK dan BEI) sebagai tersangka individu, dengan PT DSI turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ