Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

MA Batalkan Suket Penyetaraan SMA Gibran, Kemenangan Kasasi Advokat Subhan

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

MA Batalkan Suket Penyetaraan SMA Gibran, Kemenangan Kasasi Advokat Subhan
BAGIKAN:

Mahkamah Agung membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas yang pernah digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Keputusan final ini mengabulkan kasasi yang diajukan advokat HM Subhan melalui putusan bernomor 742 K/TUN/2026, sekaligus menganulir dua putusan pengadilan di bawahnya yang sebelumnya menolak gugatan tersebut.

Kekalahan Beruntun yang Berakhir Kemenangan

Upaya hukum Subhan tidak langsung membuahkan hasil. Ia mendaftarkan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 19 Februari 2026 dengan empat tuntutan pokok. Namun, majelis hakim tingkat pertama menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima pada 21 Mei 2026. Penolakan serupa kembali terjadi ketika Subhan menempuh jalur banding, di mana pengadilan tinggi tata usaha negara menguatkan putusan awal pada 12 Agustus 2026.

Langkah terakhir diambil Subhan dengan mendaftarkan permohonan kasasi pada 24 Agustus 2026 dan mengirimkan berkas perkara pada 22 September 2026. Majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Hakim Ketua Yulius serta Hakim Anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi akhirnya memutus berbeda. Amar putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10) secara tegas menerima kasasi tersebut, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri perkara ini dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Rincian Tuntutan Hukum yang Diajukan

Gugatan yang dilayangkan Subhan sejak awal menargetkan legalitas dokumen administratif spesifik milik Gibran. Berikut adalah inti dari empat petitum yang dimintakannya kepada pengadilan:

  • Menuntut agar seluruh gugatan dikabulkan oleh majelis hakim.
  • Meminta pembatalan demi hukum atas Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 06 Agustus 2019.
  • Menuntut perintah penarikan dan pemusnahan surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya.
  • Mengajukan pembebanan biaya perkara kepada pihak tergugat.

Subhan membenarkan kemenangan hukum ini setelah menerima pemberitahuan resmi melalui sistem elektronik pengadilan (e-court) dari Mahkamah Agung tertanggal 30 Oktober 2026. Dengan dikabulkannya kasasi ini, status hukum surat penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu instrumen pencalonan Gibran pada kontestasi presiden tahun lalu kini dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan keputusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸