MA Kabulkan Kasasi Pembatalan Suket SMA Gibran, Salinan Putusan Belum Rilis Resmi
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (30/10). Keputusan ini menegaskan status hukum dokumen syarat pencalonan Pilpres 2024 tersebut dinyatakan tidak sah melalui jalur peradilan tata usaha negara.
Kronologi Pemberitahuan dan Tiga Tuntutan Pokok
Subhan mengungkapkan bahwa ia menerima kabar kemenangan hukum itu langsung melalui sistem elektronik pengadilan (e-court) milik Mahkamah Agung. Perkara yang tercatat dengan nomor register 742 K/TUN/2026 tersebut memuat tiga tuntutan utama dari pihak penggugat. Pertama, meminta agar seluruh gugatan dikabulkan. Kedua, menuntut agar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan batal secara hukum. Ketiga, mendesak agar dokumen itu ditarik kembali dari pihak penerbitnya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Pemberitahuan putusan kasasi diterima Subhan lewat e-court MA pada 30 Oktober 2026.
- Gugatan menuntut pembatalan suket penyetaraan SMA serta penarikan dokumen dari Dirjen Diksus Kemendikdasmen.
- Hingga berita ini disusun, salinan resmi putusan belum diunggah ke situs web Mahkamah Agung.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana turut menyebarkan informasi mengenai hasil kasasi tersebut melalui akun Instagram resminya pada hari yang sama. Ia menuliskan bahwa gugatan Subhan untuk pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran telah diputuskan kabul oleh majelis hakim. Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyatakan belum memperoleh informasi resmi mengenai perkara ini ketika dimintai konfirmasi, dan berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Keterkaitan dengan Putusan MK dan Dinamika Gugatan Paralel
Denny menilai langkah Mahkamah Agung ini memiliki kesesuaian arah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Menurut pandangan Denny, kedua lembaga peradilan tersebut sama-sama menunjukkan bahwa Gibran benar-benar tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sebagai syarat pencalonan presiden. Pada periode lalu, Mahkamah Konstitusi memang pernah memutus perkara serupa dan menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA yang menjadi dasar pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Selain menempuh jalur kasasi di Mahkamah Agung dan pengujian di Mahkamah Konstitusi, legalitas surat keputusan penyetaraan ijazah bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 itu juga sempat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Dirjen Diksus Kemendikdasmen. Informasi mengenai pencabutan gugatan di PTUN ini pertama kali disampaikan Denny melalui media sosialnya pada Kamis (29/10).
Gibran merespons dinamika hukum tersebut usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, pada 30 Oktober 2026. Ia mengaku telah mempersiapkan seluruh kelengkapan dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian di PTUN dan siap membuka fakta secara transparan di ruang persidangan. Namun, Gibran menyatakan keterkejutannya karena pihak penggugat justru memilih menarik kembali tuntutannya sebelum proses persidangan berlangsung.


