Ketua DPRK Nagan Raya Dilimpahkan ke Polda Aceh Usai Digerebek Istri di Rumah Dinas

Kepala Unit Pelacakan dan Pengungkapan (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya membenarkan penggerebekan Ketua DPRK Nagan Raya, berinisial MRR, yang dilakukan oleh istri sahnya saat sedang berduaan dengan seorang wanita di kamar rumah dinas. Wanita berinisial NA tersebut, yang berasal dari Banda Aceh, kini diamankan di Unit PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan perselingkuhan itu.
Tindakan Hukum dan Pelimpahan Kasus
Menurut AKP Muhammad Rizal, istri sah MRR sebelumnya telah membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran tersebut dan telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Kasus ini kini resmi dilimpahkan ke tingkat Polda untuk penanganan lebih lanjut.
- Pelimpahan Kasus: Perkarahanya ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Aceh.
- Identitas Terlibat: Wanita yang diduga selingkuhan adalah NA, warga Banda Aceh.
- Status MRR: Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tingkat kabupaten.
Kronologi dan Dampak
Aksi penggerebekan ini menjadi perhatian karena MRR merupakan pejabat publik yang sedang menjabat. Proses hukum kini berlanjut di Polda Aceh untuk memastikan penanganan kasus perselingkuhan tersebut sesuai prosedur.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
