Kemnaker Perketat Syarat BSU 2026: Gaji Maksimal Rp3,5 Juta, Total Bantuan Rp900 Ribu

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Sumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Kemnaker Perketat Syarat BSU 2026: Gaji Maksimal Rp3,5 Juta, Total Bantuan Rp900 Ribu
BAGIKAN:

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperbarui regulasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Beleid yang diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 ini menetapkan ambang batas gaji penerima bantuan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat. Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional.

Kriteria Ketat dan Mekanisme Penyesuaian Gaji

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, kebijakan ini dirancang agar bantuan tepat sasaran bagi pekerja dan buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup. Agar memenuhi syarat, calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Acuan gaji yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

  • Batas Gaji Dasar: Maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.
  • Penyesuaian Wilayah: Di daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
  • Wilayah Tanpa UMK: Mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.
  • Kelompok Terkecuali: ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima BSU.

Besaran Bantuan dan Jadwal Pembayaran

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan besaran BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Total bantuan yang diterima oleh setiap pekerja yang memenuhi persyaratan adalah Rp900.000, yang akan dibayarkan secara sekaligus. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap dampak positif terhadap daya beli masyarakat dapat dirasakan secara langsung dan cepat oleh para pekerja di berbagai daerah.

Meow! Tanya Nesi!
😸