Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terlibat Pemerasan WNA Rp168,9 M
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (28/10/2026) menandai babak baru kasus dugaan korupsi terkait izin tinggal asing, dengan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), didakwa atas pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Penuntut umum menjerat Silmy dan beberapa pejabat imigrasi lainnya dengan pasal pidana korupsi, mengungkap skema sistematis pengumpulan "uang klik" atau "uang loket" dari para biro jasa imigrasi yang dipaksa memberi dana untuk mempercepat atau memproses dokumen.
Mekanisme Pengumpulan Dana dan Peran Para Terdakwa
Menurut jaksa, para terdakwa yang meliputi Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah, masing-masing berperan dalam satu rangkaian perbuatan untuk memanfaatkan kewenangan jabatan mereka. Jaksa menjelaskan bahwa para biro jasa menyerahkan dana tersebut bukan atas kehendak bebas, melainkan karena kekhawatiran akan penundaan atau hambatan status keimigrasian yang dapat menimbulkan risiko overstay bagi warga negara asing. Mekanisme ini melibatkan penggunaan rekening nominee dan pembagian hasil yang bertujuan memperoleh keuntungan dari pelayanan dokumen keimigrasian, khususnya terkait alih status dari Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) serta dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP).
- Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar serta menerima gratifikasi Rp1,2 miliar.
- Dakwaan ini berdasarkan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
- Jumlah penerimaan yang didakwakan: Tessar Bayu Setyaji Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo Rp4,2 miliar, Gusti Bernardiansyah Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi Rp16,3 miliar, Saffar Godam Rp500 juta, dan Jaya Saputra Rp6,5 miliar.
Sidang ini mengungkap bagaimana skema pemerasan tidak hanya melibatkan pejabat tinggi, tetapi juga menjangkau berbagai tingkatan di Direktorat Izin Tinggal, menunjukkan adanya sistem yang terstruktur dalam pengelolaan dokumen keimigrasian. Peran masing-masing terdakwa yang saling berkaitan dan mengetahui tujuan yang hendak dicapai menjadi fokus utama dakwaan jaksa dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
