KPK Sita Apartemen dan Empat Mobil DPRD Bengkulu Vinna Ledy Usai Usut Gratifikasi
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengaktifkan penyidikan baru atas dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Langkah ini merupakan kelanjutan langsung dari pengembangan perkara suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, yang melibatkan Bupati Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. Pada Kamis (29/10), lembaga antirasuah tersebut mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menangani kasus gratifikasi ini secara khusus.
Pemeriksaan Anggota DPRD dan Penahanan Aset
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK berdasarkan Sprindik per Oktober 2026. Sesuai informasi yang beredar, VLA telah memenuhi panggilan penyidik tersebut. Proses pemeriksaan ini sejalan dengan serangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti di berbagai lokasi.
- Penyitaan Apartemen: KPK menyita satu unit apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, yang dikuasai oleh Vinna Ledy dan diduga merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo.
- Penyitaan Kendaraan: Empat unit mobil yang berada dalam penguasaan Vinna turut disita oleh penyidik sebagai bagian dari pengusutan kasus.
- Dana dari PUPR: Dari penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar.
Jejak kasus ini bermula dari dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Dalam perkara tersebut, diketahui adanya keterlibatan pihak swasta yang diduga menyalurkan suap ke pejabat di Pemkot Bengkulu. Akibatnya, KPK kini menggunakan Sprindik umum di mana tersangka belum sepenuhnya ditetapkan, namun identitas mereka akan dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
Sejumlah upaya penggeledahan telah dilakukan KPK untuk mengumpulkan alat bukti terkait alur dana dan gratifikasi tersebut. Selain apartemen dan kendaraan milik legislator, fokus pencarian barang bukti juga meluas ke instansi teknis, khususnya Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penemuan uang Rp4 miliar di rumah pejabat PUPR memperkuat dugaan adanya jaringan korupsi yang melintasi batas administratif antara kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu itu.


