Jaksa: Silmy Karim Diduga Terima Gratifikasi Saham Rp31 Miliar, Tak Lapor ke KPK
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2025-2026, Silmy Karim, menghadapi dakwaan baru terkait penerimaan gratifikasi berupa saham dengan nilai Rp31,38 miliar. Fakta hukum ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10). Dakwaan ini menambah daftar panjang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan pejabat kementerian tersebut, melampaui sekadar kasus pemerasan yang telah menjadi sorotan publik sebelumnya.
Dakwaan Gratifikasi dan Pelanggaran Pelaporan
Menurut rincian dakwaan, Silmy Karim diduga menerima setoran tunai dengan keterangan "Dana Operasional Wakil Menteri Imipas" sejumlah Rp2,56 miliar yang masuk dalam rentang waktu 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026. Selain uang tunai, jaksa membeberkan bahwa terdakwa menerima saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas namanya dengan nilai total Rp31,38 miliar. Aktivitas pembelian saham tersebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025, dan diduga kuat merupakan hasil penerimaan dari pihak lain. Kelemahan utama dari penerimaan ini terletak pada kegagalan Silmy Karim melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja setelah diterimanya, sesuai ketentuan Pasal 12C ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
- Nilai Gratifikasi Saham: Rp31,38 miliar dari beberapa perusahaan sekuritas.
- Setoran Tunai: Rp2,56 miliar yang tercatat sebagai Dana Operasional Wakil Menteri Imipas.
- Lama Penerimaan Saham: Sejak 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025.
- Dasar Hukum Dakwaan: Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Relevansi dengan Kasus Pemerasan dan Tim Peradilan
Dakwaan gratifikasi ini berkaitan erat dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp168,9 miliar. Dalam perkara pemerasan tersebut, Silmy Karim didakwa bersama beberapa pejabat Imigrasi, termasuk Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah. Penuntutan terhadap para tersangka tersebut dilakukan secara terpisah. Seluruh rangkaian perkara, baik gratifikasi maupun pemerasan, kini diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi didampingi hakim anggota Saptono dan Andi Saputra. Jaksa menegaskan bahwa seluruh penerimaan tanpa alas hak yang sah tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap, sehingga mengancam terdakwa dengan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


