KPK Geledah Kantor Pusat Djarum dan Bea Cukai Kudus, Usut Dugaan Kickback Pita Cukai
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik dari dua lokasi berbeda di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10). Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai yang melibatkan PT Djarum beserta oknum pejabat kepabeanan setempat.
Pengembangan Kasus Suap Impor Februari Lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa penyelidikan terbaru ini berakar dari perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Februari lalu. Untuk memayungi langkah hukum terkini, lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sepanjang Oktober ini dengan status Sprindik umum, sehingga penetapan tersangka akan menyusul seiring berjalannya proses pembuktian.
Dalam penanganan kasus tersebut, tim penyidik berencana menelusuri dugaan adanya praktik kickback atau pemberian tertentu dari pihak PT Djarum kepada oknum di institusi Bea dan Cukai. Dugaan aliran dana itu dikaitkan langsung dengan urusan pita cukai yang melekat pada setiap kemasan rokok maupun potensi modus pelanggaran lainnya yang berpotensi merugikan kas negara.
- Penggeledahan menyasar kantor pusat PT Djarum dan KPPBC Tipe Madya Kudus pada Rabu (28/10).
- Bukti yang disita mencakup dokumen fisik dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
- Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT suap impor dan gratifikasi Bea Cukai pada Februari lalu.
- Sprindik diterbitkan pada Oktober ini menggunakan skema umum tanpa tersangka awal.
Sikap Korporasi dan Rekam Jejak Perkara Kepabeanan
Menanggapi aktivitas penyidikan di markas besarnya, manajemen PT Djarum menyatakan kepatuhan penuh terhadap mekanisme hukum yang dijalankan KPK. Corporate Communication Senior Manager Group PT Djarum, Budi Darmawan, menegaskan bahwa perusahaan bersikap kooperatif guna membantu penyelesaian penanganan dugaan korupsi yang tengah didalami oleh penyidik.
Sebagai catatan, rentetan persoalan hukum di tubuh Bea dan Cukai sebelumnya telah menyeret tujuh nama sebagai tersangka dalam OTT Februari lalu. Mereka meliputi mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan Sukolo. Para terdakwa dalam perkara tersebut dituduh melancarkan suap agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat lolos dari pengawasan kepabeanan.
Fakta persidangan kasus Blueray juga memunculkan klaim jaksa mengenai sejumlah pihak lain yang diduga turut menerima aliran uang namun belum tersentuh proses hukum. Nama-nama tersebut antara lain Ahmad Ded alias Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga mengantongi Rp21 miliar. Selain kasus di Kudus, KPK saat ini juga sedang memproses dua Sprindik lain terkait dugaan korupsi kepabeanan, termasuk satu berkas dengan tersangka Kepala KPP Kediri Gatot Heroe Hernanda dan satu berkas lagi yang belum memiliki tersangka definitif.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
