Bebas dari Tuntutan Restitusi, 11 Pengasuh Daycare Yogyakarta Menerima Vonis Penjara 2-3 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mengabulkan sebagian tuntutan jaksa dalam kasus pengasuhan anak, dengan memvonis sebelas terdakwa hukuman penjara berkisar 2 hingga 3 tahun serta membebaskan mereka dari kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi. Putusan ini dibacakan pada Rabu (28/10) dipimpin Ketua Majelis Sunaryanto, setelah para terdakwa—yang terdiri dari Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh—dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah, penelantaran, serta kekerasan yang berlanjut.
Perbedaan Sigifikan dengan Tuntutan Jaksa
Vonis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menyerukan hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, dan restitusi Rp14.168.514 untuk setiap terdakwa terkait 83 anak korban. Namun, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana restitusi dengan alasan bahwa para pengasuh hanyalah karyawan yang digaji oleh Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti. Menurut pertimbangan hakim, pengelolaan dana operasional (SPP) dilakukan melalui rekening pribadi Diyah, sehingga keuntungan mayoritas dinikmati oleh ketua yayasan, sementara para terdakwa hanya menerima upah kecil yang bahkan dipotong jika terjadi kesalahan.
- Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh serta Heny Purwaningsih divonis 2,5 tahun penjara.
- Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah divonis 2 tahun penjara.
- Sri Rejeki menerima vonis paling berat, yaitu 3 tahun penjara.
- Masing-masing terdakwa dikenai denda Rp60 juta yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun satu bulan.
Tidak Ada Restitusi untuk 83 Anak Korban
Di luar hukuman penjara, setiap terdakwa wajib membayar denda Rp60 juta. Jika tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan mereka dapat disita dan dilelang; apabila tidak mencukupi, denda tersebut digantikan pidana penjara tambahan selama 52 hari. Para terdakwa menyatakan menerima putusan ini melalui kuasa hukum mereka, sementara jaksa masih memberikan pertimbangan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. Putusan ini berlandaskan pada unsur Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
