Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sengketa Cicilan Rp12,4 Miliar: Pengacara Ruben Tekan Akta 39, Sarwendah Usulkan Vila 300 Meter

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara News & CNN Selebriti
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sengketa Cicilan Rp12,4 Miliar: Pengacara Ruben Tekan Akta 39, Sarwendah Usulkan Vila 300 Meter
BAGIKAN:

Sengketa pasca-perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki tahap mediasi yang tajam, berpusat pada siapa yang menanggung beban cicilan rumah bernilai miliaran rupiah. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben berpihak pada kesepakatan awal dalam Akta Notaris Nomor 39, menyatakan bahwa kewajiban melunasi utang adalah tanggung jawab bersama, bukan beban satu pihak saja. Sementara itu, pengacara Sarwendah, Jaenudin, mengusulkan solusi alternatif berupa penyerahan vila milik Ruben untuk mengurangi tensi hukum yang masih menggelembung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Posisi Hukum dan Klaim Tanggung Jawab Bersama

Minola Sebayang menegaskan bahwa kliennya menolak narasi bahwa cicilan utang semata-mata menjadi kewajiban Ruben. Menurutnya, klausul dalam Akta 39 secara eksplisit mengatur bahwa para mantan suami istri berkewajiban bersama untuk mencicil utang hingga lunas. "Ruben hanya tetap mempertahankan apa yang menjadi haknya sesuai dengan Akta 39," ujar Minola. Ia menambahkan bahwa hak yang dimaksud mencakup beberapa aset tanah di daerah serta sebuah vila yang dinilai tidak lebih dari Rp10 miliar. Skenario ini, bagi pihak Ruben, merupakan upaya untuk kembali pada keadilan hukum yang telah disepakati saat pencatatan akta tersebut.

Usulan Vila dan Cicilan BCA

Di sisi lain, tim hukum Sarwendah menilai usulan penyerahan vila seluas 300 meter persegi kepada Ruben sebagai bentuk keringanan, bukan sebaliknya. Jaenudin membantah klaim pihak Ruben yang menyebut usulan itu tidak memberikan keuntungan atau keringanan. "Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben," kata Minola, merespons posisi tim lawan. Jaenudin juga mengajukan opsi pembagian kewajiban pembayaran utang di Bank BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar. "Ini win-win solution," kata Jaenudin, seraya menambahkan bahwa nilai vila belum tentu mencukupi untuk menutup utang miliaran tersebut dan properti itu belum tentu mudah dijual. Pokok gugatan ini berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BSD dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank, yang menurut keterangan Sarwendah, disebut tidak lagi berjalan sejak akhir 2025.

  • Sengketa wanprestasi berbasis Akta Notaris Nomor 39 ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Pihak Ruben bersikukuh bahwa cicilan utang adalah tanggung jawab bersama sesuai akta, termasuk mempertahankan aset vila bernilai di bawah Rp10 miliar.
  • Pihak Sarwendah mengusulkan penyerahan vila 300 meter persegi dan pembagian cicilan BCA sebesar Rp12,4 miliar sebagai jalan keluar.
  • Permasalahan terkait dua agunan bank di BSD dan Rempoa disebut mengalami kemacetan pembayaran sejak akhir 2025.
Meow! Tanya Nesi!
😸