Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Yusril Tegaskan Prabowo Papanankan Unsur Kerugian Negara di Tengah Isu Redefinisi Korupsi

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara News & CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Yusril Tegaskan Prabowo Papanankan Unsur Kerugian Negara di Tengah Isu Redefinisi Korupsi
BAGIKAN:

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelaraskan pemahaman hukum terkait definisi tindak pidana korupsi. Pertemuan tersebut menegaskan bahwa Presiden Prabowo tetap berkeyakinan kuat bahwa unsur kerugian negara merupakan komponen esensial yang tidak dapat diabaikan dalam kerangka pemberantasan korupsi, sebuah sikap yang diambil di tengah wacana redefinisi korupsi yang mengemuka sejak beberapa waktu lalu.

Sinkronisasi Hukum Positif dengan Standar Internasional

Dalam audiensinya di Istana Kepresidenan Jakarta, Yusril menjelaskan kompleksitas hukum positif Indonesia yang memiliki banyak tafsir mengenai pengertian keuangan negara. Ia menyoroti ketidakjelasan status hukum atas kekayaan negara yang telah dipisahkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta anak perusahaannya, termasuk dalam kasus pengelolaan dana masyarakat oleh bank negara yang berujung pada kredit macet. Untuk menjawab hal ini, Yusril menguraikan bahwa United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak hanya mendefinisikan korupsi sebagai penyuapan (bribery), tetapi juga mencakup pencucian uang dan penipuan (fraud). UNCAC berfungsi sebagai panduan bagi negara untuk merumuskan definisi korupsi yang lebih tegas, memberantasnya, serta mengatur kerja sama internasional.

  • Presiden Prabowo menegaskan unsur kerugian negara tetap menjadi dasar utama dalam perkara korupsi.
  • Yusril mendorong revisi UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
  • Revisi diperlukan untuk sinkronisasi dengan perubahan KUHP, KUHAP, dan Rancangan UU Perampasan Aset.
  • UNCAC diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006, sedangkan UU Tipikor belum diubah sejak 2001.

Dampak Praktis dan Isu Ekonomi Nasional

Yusril menekankan urgensi penyelarasan antara UU Tipikor dengan UNCAC yang telah berlaku lama, mengingat perubahan legislasi di Indonesia berjalan paralel dengan revisi KUHP, KUHAP, dan pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Selain aspek hukum, Yusril juga menyinggung praktik seperti under invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun. Hal ini menggarisbawahi bahwa definisi korupsi harus diperbarui untuk mencakup modus operandi yang berdampak besar pada ekonomi nasional.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ