Sengketa Pascacerai, Sarwendah Tawarkan Skema Bagi Cicilan Rumah Rp12,4 Miliar dengan Ruben Onsu

Selebriti
Nadia PutriNadia Putri
Sumber: CNN Selebriti
Nadia Putri
Nadia Putri
Editor Hiburan

Pengamat budaya pop dan tren media sosial yang tahu persis apa yang sedang viral.

Sengketa Pascacerai, Sarwendah Tawarkan Skema Bagi Cicilan Rumah Rp12,4 Miliar dengan Ruben Onsu
BAGIKAN:

Upaya penyelesaian sengketa wanprestasi pascaperceraian antara Sarwendah dan Ruben Onsu memasuki babak baru melalui tawaran negosiasi. Pihak Sarwendah membuka peluang pembagian tanggung jawab pelunasan cicilan properti yang masih menggantung di bank, merujuk pada kesepakatan hukum yang telah ditandatangani kedua belah pihak dalam Akta Notaris Nomor 39.

Akar Sengketa dan Komitmen yang Dipersoalkan

Polemik ini bermula dari dugaan terhentinya pembayaran cicilan dua unit rumah di kawasan BDN dan Rempoa oleh Ruben sejak akhir 2025. Properti tersebut berstatus sebagai agunan bank dan merupakan bagian dari pembagian harta yang sudah disahkan secara tertulis pascacerai. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut pemenuhan hak atas aset yang pembagiannya telah disepakati bersama tanpa ada paksaan sepihak.

Berdasarkan dokumen pascacerai serta rekam jejak komunikasi tertulis, Ruben disebut memiliki janji untuk menanggung sisa kewajiban kredit di Bank BCA. Jaenudin menilai langkah kliennya menawarkan jalan tengah justru menunjukkan sikap fleksibel agar konflik tidak berlarut-larut, alih-alih bersikap kaku terhadap hak yang secara sah sudah menjadi milik Sarwendah.

Skema Negosiasi dan Opsi Penyerahan Vila

Sebagai solusi konkret, tim hukum Sarwendah mengusulkan pembagian beban utang BCA yang angkanya mencapai Rp12,4 miliar. Skema ini ditawarkan agar kedua pihak sama-sama mengambil tanggung jawab sesuai komitmen awal yang tertuang dalam perjanjian.

  • Kewajiban pelunasan cicilan bank senilai Rp12,4 miliar diusulkan untuk dibagi dua antara Sarwendah dan Ruben Onsu.
  • Penyerahan vila seluas 300 meter persegi bersifat opsional, hanya berlaku apabila Ruben mengalami kesulitan finansial di kemudian hari.
  • Seluruh proses perundingan wajib berpatokan pada isi Akta 39, dan perubahan apa pun hanya sah jika dilakukan melalui adendum yang disetujui bersama.

Terkait opsi penyerahan vila, Jaenudin menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah tuntutan mutlak. Properti itu baru akan diserahkan kembali secara sukarela kepada Sarwendah apabila Ruben benar-benar tidak sanggup melanjutkan angsuran. Ia juga mengingatkan bahwa nilai jual vila belum tentu sepadan untuk menutupi total utang bernilai miliaran rupiah tersebut.

Perselisihan ini kini sedang diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Sarwendah melayangkan gugatan dugaan wanprestasi. Jaenudin menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa argumentasi hukum di luar Akta 39 tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mengubah perjanjian secara sepihak.

Meow! Tanya Nesi!
😸