Bareskrim Lacak Aset Tersangka PT DSI Capai Rp500 Miliar untuk Penuhi Hak 5.102 Korban
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah melacak dan mengamankan aset bernilai lebih dari Rp500 miliar dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Pencapaian ini diklaim mampu menutupi hampir separuh dari total nilai ganti kerugian sebesar Rp1,07 triliun yang sebelumnya ditetapkan oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi ribuan nasabah.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, menjelaskan pada Senin (26/10) bahwa pelacakan tersebut menyasar aliran dana korban yang diduga dimanfaatkan para tersangka, termasuk upaya penyamaran kepemilikan melalui pihak ketiga atau nominee. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan keuangan harus memberikan manfaat langsung bagi korban, bukan sekadar memenjarakan pelaku, sejalan dengan arahan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto.
Pembagian Empat Klaster dan Penyitaan Aset Mantan Pejabat OJK
Guna memaksimalkan proses pelacakan, kepolisian membagi penanganan perkara ke dalam empat klaster tersangka berdasarkan peran serta jalur aliran dana masing-masing. Pada klaster ketiga yang menjerat tersangka berinisial FH—mantan Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Bursa Efek Indonesia (BEI)—penyidik menyita dan memblokir 110 aset beserta uang senilai Rp5,4 miliar. Aset-aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama FH, melainkan juga atas nama pihak maupun perusahaan terafiliasi.
- Total aset hasil pelacakan Bareskrim dari empat klaster mencapai lebih dari Rp500 miliar.
- LPSK menetapkan nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun untuk 5.102 korban yang memenuhi syarat dari total sekitar 14 ribu korban terverifikasi.
- Dari tersangka FH, disita berbagai dokumen pertanahan meliputi 28 SHGB, 11 SHM, 11 SPH, satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 1,9 hektare.
Arsal merincikan bahwa lahan milik tersangka FH tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; hingga Setu di Kabupaten Bekasi. Selain itu, terdapat delapan aset lain berupa agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dikuasai FH, mencakup sembilan sertifikat tanah seluas sekitar 5.300 meter persegi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.
Mekanisme Pemenuhan Restitusi Melalui Pengadilan
Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan pada Kamis (23/10) di Jakarta bahwa lembaganya telah melakukan verifikasi objektif terhadap permohonan ganti kerugian para nasabah. Hasil penghitungan senilai Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok sebagai pendukung pemenuhan hak korban melalui jalur peradilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, memastikan bahwa angka restitusi itu akan diajukan dalam persidangan mendatang. Pihak kejaksaan berencana menghadirkan ahli dari LPSK untuk memberikan penjelasan terperinci di muka sidang. Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai diterima atau ditolaknya permohonan beserta besaran ganti kerugian yang dikabulkan tetap berada di tangan majelis hakim.


