Pria di Bangkalan Dilaporkan Tipu Belasan Orang Rp1,3 Miliar dengan Kedok Imam Mahdi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Figar Fadilah dilaporkan ke Polres Bangkalan, Jawa Timur, atas dugaan penipuan dan pemerasan berkedok agama yang merugikan belasan korban hingga mencapai Rp1,3 miliar. Laporan polisi teregistrasi dengan Nomor: LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Oktober 2026.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Jailani M, pada Jumat (23/10), kasus ini bermula dari forum pengajian yang dipimpin Gus Yayak sejak tahun 2015. Selama empat tahun pertama, kegiatan tersebut berjalan normal dengan menanamkan kepatuhan santri kepada guru tanpa ada permintaan uang. Kondisi berubah setelah Gus Yayak meninggal dunia pada 2019. Figar, yang merupakan adik Gus Yayak, mengambil alih kendali dan mengarahkan para pengikut untuk menghadap ayahnya, Ahmad Zubaidi.
Dalam pertemuan itu, Ahmad Zubaidi mendeklarasikan dirinya sebagai Ratu Adil Alaihis Salam yang diklaim memiliki kedudukan lebih tinggi dari Nabi Muhammad, sementara Figar dikukuhkan sebagai Imam Mahdi. Para pengikut dilarang mempertanyakan ajaran tersebut dan diwajibkan mengenakan pakaian serba putih serta tidak membawa alat komunikasi saat menghadap.
Modus pemerasan dilakukan melalui praktik menebak umur korban seolah-olah Zubaidi bisa membaca takdir. Korban yang diancam berumur pendek dipaksa membayar Rp3 juta hingga Rp5 juta. Kewajiban membayar uang yang disebut biaya top up perpanjangan umur dan kafarat itu juga dibebankan kepada seluruh anggota keluarga korban, mulai dari istri, orang tua, mertua, hingga anak-anak.
Ketika batas waktu ancaman kematian terlewati dan korban masih hidup, Figar memanipulasi situasi dengan menyatakan bahwa yang dimaksud mati bukanlah nyawa, melainkan keimanan yang dicabut. Selain biaya perpanjangan umur, terdapat pula pungutan puluhan juta rupiah untuk biaya pengangkatan sebagai Waliyullah. Kerugian satu keluarga pelapor utama mencapai Rp1,3 miliar, sementara korban lain mengalami kerugian antara Rp13 juta hingga Rp174 juta.
Belasan korban akhirnya menyadari penipuan tersebut setelah Ahmad Zubaidi meninggal dunia pada tahun 2025. Mereka kemudian menempuh jalur hukum dan melaporkan Figar Fadilah karena sosok yang mengklaim diri sebagai Ratu Adil itu telah tiada.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
