Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Polda Metro Ulang Pemanggilan Dandhy Laksono jadi 27 Oktober

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polda Metro Ulang Pemanggilan Dandhy Laksono jadi 27 Oktober
BAGIKAN:

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengumumkan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap sutradara film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, menjadi Selasa, 27 Oktober 2026. Perubahan jadwal ini terjadi setelah Dandhy tidak hadir pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada 19 Oktober. Pemanggilan ulang ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh salah satu narasumber dalam film tersebut, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta.

Budi menjelaskan bahwa perkara ini masih berstatus penyelidikan. Ia menegaskan bahwa kasus dapat naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti, namun bisa dihentikan jika unsur pidana tidak terpenuhi selama proses penyelidikan. Selain Dandhy, Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara yang sama juga dijadwalkan untuk dipanggil, baik sebelum maupun setelah klarifikasi Dandhy.

Surat respons dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan Dandhy belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Melalui kuasa hukumnya, TAUD berargumen bahwa "undangan klarifikasi" tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan. Mereka menilai penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan undangan klarifikasi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP.

TAUD juga memaparkan bahwa Dandhy belum memiliki status hukum formal sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara ini, yang menurut mereka membuat surat panggilan tersebut belum memenuhi syarat formil. Surat tangapan TAUD merujuk pada Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026. Fadhil Alfathan, perwakilan TAUD, menyuarakan pandangan bahwa tindakan Dandhy lebih tepat diklasifikasikan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan akses informasi publik, bukan tindakan pidana, dan berpotensi menjadi sengketa non-pidana seperti di Dewan Pers.

Meow! Tanya Nesi!
😸