Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Pemerintah Alihkan 31 Juta Standar Kaki Kubik Gas per Hari dari Singapura untuk Kebutuhan Domestik

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNN Ekonomi
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Pemerintah Alihkan 31 Juta Standar Kaki Kubik Gas per Hari dari Singapura untuk Kebutuhan Domestik
BAGIKAN:

Pemerintah mulai mengalihkan pasokan gas bumi yang sebelumnya diekspor ke Singapura sebesar total 31 juta standar kaki kubik per hari sejak Sabtu (24/10). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang sebelumnya mempertimbangkan penghentian atau tidak memperpanjang kontrak ekspor gas demi menjaga ketahanan energi nasional.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menjelaskan pengalihan dilakukan melalui dua jalur pipa. Pertama, sebanyak 15 juta standar kaki kubik per hari gas dari Natuna dialihkan ke PLN Batam melalui pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam. Kedua, pasokan dari Sumatra ke Singapura dikurangi sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari melalui pipa Transgasindo (TGI) untuk memenuhi kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra. Djoko menegaskan penyesuaian ini hanya berlaku untuk rute Singapura karena keterbatasan jaringan pipa yang ada.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut berdasarkan keterangan tertulis pada Jumat (23/10). Ia menekankan pentingnya memastikan industri nasional mendapat porsi pasokan yang memadai, khususnya di wilayah Jawa bagian barat dan Lampung yang saat ini paling membutuhkan. Menurut data Kemenperin, realisasi pasokan gas dengan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Jawa Bagian Barat baru mencapai kisaran 65,69 persen pada 2025.

Sarmuji merinci bahwa gas bumi berfungsi ganda bagi sektor manufaktur, yakni sebagai bahan baku utama untuk industri pupuk dan petrokimia, serta sumber energi bagi pabrik keramik, kaca, dan baja. Karena itu, ia meminta agar penguatan pasokan domestik dilakukan secara bertahap untuk menjaga keberlangsungan operasional pabrik dan melindungi lapangan kerja. Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi serta Kementerian ESDM terkait kepastian harga dan volume.

Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (21/10), Bahlil menyatakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah melanjutkan kontrak ekspor gas ke negara tetangga. Kebijakan pengutamaan gas domestik ini juga sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ