Merantau Tak Ganggu Perpanjangan SIM: Bisa Urus di Luar Domisili Tanpa Calo

Milik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mendekati masa berlaku tidak lagi menjadi kendala bagi para perantau atau warga yang sedang berada di luar domisili. Berdasarkan aturan yang berlaku, perpanjangan SIM dapat diproses di kota mana pun, baik melalui luring di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun secara daring, tanpa kewajiban harus kembali ke tempat penerbitan awal.
Ketentuan Dokumen dan Tarif Resmi
Proses perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pemohon wajib menyediakan berkas fisik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, SIM asli yang masih aktif beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dari dokter atau jasmani. Tarif resmi perpanjangan bervariasi, mulai dari Rp30 ribu untuk SIM D dan D I, Rp75 ribu untuk SIM C, C I, dan C II, Rp80 ribu untuk SIM A, B I, dan B II, hingga Rp225 ribu untuk SIM Internasional. Angka tersebut belum mencakup biaya tambahan seperti registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan tes psikologi.
- Hadir Sendiri: Pemohon wajib hadir secara fisik untuk pendataan, foto, dan pemeriksaan kesehatan; jasa pengurusan tidak bisa diwakilkan.
- Tarif Luring: Biaya perpanjangan berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp225 ribu tergantung jenis SIM.
- Layanan Daring: Pengajuan awal bisa lewat situs Korlantas Polri, namun penyerahan dokumen fisik dan pengambilan foto tetap di Satpas.
Prosedur Urus SIM di Luar Kota
Untuk pengurusan secara luring di daerah non-domisili, pemohon cukup mendatangi Satpas atau layanan SIM keliling terdekat dengan mengikuti alur yang sama seperti di kota asal. Pihak kepolisian menekankan pentingnya integrasi data melalui e-KTP. Pemohon diimbau menghindari perantara atau calo karena proses mewajibkan kehadiran langsung untuk verifikasi identitas dan kesehatan. Jika memilih jalur daring, pendaftaran dilakukan melalui situs Korlantas Polri dengan menyiapkan foto SIM lama, hasil tes kesehatan dan psikologi, pas foto berlatar biru, serta foto tanda tangan di kertas putih. Setelah pembayaran dilakukan via kanal perbankan yang bekerja sama, pemohon tetap harus menyerahkan dokumen ke Satpas untuk tahap akhir berupa pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

AISI Dorong Konsep Multiteknologi, Solusi Nyata Di Tengah Kendala Motor Listrik di Indonesia

Polisi Gencar Kejar Pengendara Knalpot Brong, Ancam Pidana Kurungan Sebulan dan Denda

Veda Ega Naik ke Posisi Ketujuh Klasemen Moto3 2026 Usai Podium di Malaysia
