Kekosongan Hukum Buka Peluang Komisioner KPU Terseret Sanksi Etik Ikut Seleksi Ulang

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini tengah menghadapi proses etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak secara otomatis terhalang untuk mendaftar kembali pada seleksi komisioner periode berikutnya. Menurut anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan, belum ada regulasi yang melarang mantan penyelenggara pemilu yang pernah menerima sanksi kode etik untuk mencalonkan diri lagi.
Irawan menjelaskan bahwa ketiadaan aturan tersebut merupakan kekosongan hukum. Putusan DKPP atas pelanggaran etik yang dilakukan seorang komisioner tidak mengikat bagi Presiden maupun DPR dalam menentukan kelulusan seseorang sebagai calon anggota KPU atau Bawaslu di berbagai jenjang. Kondisi ini muncul seiring berjalannya proses seleksi komisioner KPU yang akan kembali digelar.
Dengan adanya kekosongan hukum tersebut, kewenangan penilaian awal berada di tangan Presiden melalui Panitia Seleksi (Pansel). Pansel akan mempertimbangkan kualitas dan integritas calon, sementara DPR nantinya turut menilai tingkat pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan, apakah tergolong ringan, sedang, atau berat. Penyerahan penilaian ini sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang memiliki wewenang.
Persoalan kode etik komisioner KPU saat ini juga tengah didalami oleh Panitia Kerja (Panja) di Komisi II DPR. Pembahasan mencakup mekanisme penegakan kode etik, penataan dewan kehormatan, prosedur penegakan, dalwarsa, hingga implikasi putusan penegakan kode etik terhadap status seseorang di kemudian hari.
Konteks pembahasan ini berkaitan dengan lima aduan yang diterima DKPP terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Aduan yang menyasar ketua serta anggota komisioner KPU tersebut masuk secara bertahap antara 8 hingga 14 Oktober 2026 dari berbagai pihak, termasuk perwakilan mahasiswa, yayasan, pengacara, partai politik, dan organisasi masyarakat sipil.
Berdasarkan pedoman beracara DKPP, setiap aduan yang masuk akan melewati tahap verifikasi administrasi untuk memeriksa kelengkapan persyaratan formil. Jika dinilai memenuhi syarat, aduan akan diberi nomor registrasi dan berlanjut ke verifikasi materiel guna menguji alat bukti dan relevansinya terhadap dugaan pelanggaran kode etik sebelum diputuskan kelayakannya untuk disidangkan.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
