Truk Tambang dan Perkebunan di Kalimantan Masih Antre BBM Subsidi, ESDM Perketat Penertiban
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kendaraan berat operasional pertambangan dan perkebunan masih banyak ditemukan mengantre bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Temuan ini berdasarkan peninjauan langsung yang dilakukannya di wilayah Kalimantan.
Menurut keterangan Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10/2026), kendaraan seperti truk tronton yang seharusnya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi justru kerap memanfaatkan antrean tersebut. Ia menyebutkan sebagian mobil tambang dan kendaraan kebun di Kalimantan masih ikut mengambil jatah bahan bakar yang ditujukan bagi masyarakat berhak.
Penyelewengan di sektor darat ini melengkapi kasus serupa yang sebelumnya ditindak di perairan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama TNI Angkatan Laut telah memproses dugaan pengangkutan 406.000 liter BBM Solar B50 ilegal di perairan Tanjung Emas, Semarang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan, berdasarkan temuan awal, kapal yang digunakan direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL. Namun, dokumen pembelian resmi dari Pertamina Patra Niaga Pengapon hanya mencatat volume sebesar 24 kiloliter. Terdapat selisih 382 kiloliter jika dibandingkan dengan 406 kiloliter solar B50 yang ditemukan dalam bukti pengiriman di kapal.
Pihak Ditjen Gakkum saat ini melanjutkan pendalaman melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan saksi, dan pelacakan rantai pasok BBM. Hasil pengujian laboratorium juga akan digunakan untuk memastikan kualitas serta kuantitas barang bukti guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut V Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto memastikan pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 telah dilaksanakan. Kapal tersebut tetap berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti di bawah pengawasan ketat.
Rilke menegaskan bahwa penyimpangan distribusi BBM diproses secara serius karena berpotensi mengganggu pasokan energi masyarakat. Jika distribusi terganggu, dampaknya dapat meluas mulai dari potensi kelangkaan pasokan, antrean di SPBU, hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya.


