Sengketa Lahan Tanah Abang: Hercules dan Menteri Maruarar Saling Klaim Kepemilikan
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshall, dan Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terlibat perseteruan terbuka terkait status kepemilikan lahan di bantaran rel kereta api dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Konflik ini mencuat setelah pemerintah berencana membangun rumah susun di lokasi tersebut.
Hercules mengklaim bahwa lahan yang disengketakan bukanlah tanah kosong, melainkan area yang sudah ia bebaskan menggunakan dana pribadi senilai puluhan miliar rupiah. Ia menyatakan keberatan jika pemerintah merugikan pihak yang telah mengeluarkan biaya untuk membebaskan lahan tersebut. Dalam video yang diunggah akun Instagram GRIB Jaya pada Jumat (23/10), Hercules juga menyinggung rekam jejak politik Maruarar sebelum menjabat sebagai menteri di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Maruarar menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik PT KAI. Berdasarkan keterangan yang dikutip dari detikcom pada Rabu (21/10), Maruarar mengaku telah memeriksa status kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Menurut Ara, hasil pengecekan menunjukkan lahan itu adalah aset negara yang akan digunakan untuk membangun rusun bagi masyarakat.
Klaim kedua belah pihak memiliki dasar hukum yang berbeda. Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, sebelumnya menyatakan lahan tersebut milik ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo, yakni Sulaeman Efendi. Kepemilikan ini diklaim berdasarkan atas hak verponding era pemerintah Belanda yang telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946. Keterangan fisik penguasaan lahan oleh ahli waris tercatat dalam surat keterangan PM 1 dari lurah setempat pada periode 2004 hingga 2007. Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar klaim PT KAI baru terbit pada 2008 melalui proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399, yang menurut kuasa hukum GRIB Jaya lokasinya bukan di Tanah Abang.
Akibat perbedaan klaim ini, rencana pembangunan rumah susun belum dapat dilaksanakan. Ahli waris Sulaeman Effendi, bersama Hercules dan Tim Hukum serta Advokasi DPP GRIB Jaya, telah mendaftarkan gugatan perdata yang tercatat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyarankan agar BPN mengambil peran sebagai mediator. Menurut Irawan, apabila terjadi perbedaan klaim antara pihak Hercules dan pemerintah, BPN merupakan lembaga paling otoritatif untuk menjelaskan riwayat kepemilikan atau warkah tanah tersebut. Ia menambahkan bahwa jika lahan memang aset negara, kepemilikannya harus tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Namun, Komisi II DPR menyerahkan penyelesaian kasus konkret ini kepada BPN yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid atau melalui jalur pengadilan, karena tugas komisi hanya mengawasi kebijakan pertanahan secara umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BPN mengenai konflik lahan antara Hercules dan Menteri Maruarar tersebut.


