Singapura Kirim Surat Peringatan ke 10 Perusahaan RI Terkait Kebakaran Hutan

Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menerbitkan surat peringatan berupa preventive measure notices kepada 10 perusahaan di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menyumbang kabut asap lintas batas ke wilayah Singapura.
Berdasarkan keterangan di situs resmi NEA, tujuh dari sepuluh perusahaan tersebut menerima pemberitahuan pada Jumat (16/10) terkait titik api di Sumatera. Tiga perusahaan sisanya mendapat surat serupa pada Senin (19/10) sehubungan dengan kebakaran di Kalimantan. Seluruh penerbitan surat merujuk pada ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).
Sepuluh perusahaan di Indonesia yang menjadi sasaran pemberitahuan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai (BAP), PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT SBA Wood Industries (SBAWI), PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), PT Sumatera Alam Anugerah (SAA), PT Hutan Lestari Raya (HLR), PT Bangkanesia (BKN), PT Buana Megatama Jaya (BMJ), PT Mananjung Hayak (MH), dan PT Baratama Putra Perkasa (BPP).
Melalui surat itu, NEA meminta kesepuluh perusahaan segera mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka kelola di luar wilayah Singapura. Mereka juga diinstruksikan menghentikan segala aktivitas pembakaran dan wajib menyerahkan rencana tindakan yang mencakup upaya pemadaman, pencegahan penyebaran api, serta langkah agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain menuntut tindakan di lapangan, NEA meminta dokumen dan informasi operasional dari perusahaan-perusahaan tersebut. Data yang diminta meliputi langkah-langkah pemadaman yang sudah dilakukan serta hubungan perusahaan dengan entitas terkait yang beroperasi di Indonesia maupun Singapura.
Langkah penelusuran ini diperluas oleh NEA kepada 10 perusahaan terdaftar di Singapura yang bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan berdasarkan Pasal 10 THPA. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki konsesi lahan di Indonesia atau mempunyai afiliasi dengan pemegang konsesi di Indonesia. Daftar perusahaan yang dimintai informasi mencakup Asia Pulp & Paper Company Limited, Asia Pulp & Paper Company (China) Limited, Bumitama Agri Ltd, Golden Agri International Pte Ltd, First Resources Ltd, Indofood Agri Resources Ltd, Kencana Agri Ltd, TSH Global Plantation Pte Ltd, TSH Oversea Pte Ltd, dan Wilmar International Ltd.
Menurut keterangan NEA, permintaan informasi kepada perusahaan di Singapura mencakup lokasi konsesi lahan, tindakan pencegahan kebakaran selama musim kemarau tahun ini, serta langkah yang dilakukan oleh perusahaan terafiliasi mereka di Indonesia. NEA menegaskan komitmennya untuk mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban perusahaan lokal maupun asing yang terbukti berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas batas berdasarkan THPA.
BERITA TERKAIT (Dunia)

Indonesia Desak Rusia Hentikan Rekrutmen WNI sebagai Tentara Bayaran, Satu Warga Sudah Tewas

Mamdani Kecam Haley Stevens: Dukungan Kandidat Republik Jadi Pengkhianatan Kelas Pekerja

Trump dan Netanyahu Bahas Serangan Iran di Tengah Penurunan Populeritas Politik Keduanya
