Eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Ketiga Kasus Sewa Pesawat Fiktif Rp4,9 Miliar

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Ketiga Kasus Sewa Pesawat Fiktif Rp4,9 Miliar
BAGIKAN:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa pesawat kargo fiktif. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi tiga orang atas perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,9 miliar tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, menjelaskan pada Jumat (23/10) bahwa GM ditetapkan sebagai tersangka karena menjabat sebagai direktur utama saat peristiwa dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2022. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lain dari kasus yang sama.

Akar masalah kasus ini bermula pada 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo membuka lini bisnis baru berupa layanan sewa pesawat. Rencana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam anggaran perusahaan untuk tahun 2022. Untuk menjalankan bisnis angkutan barang itu, PT APK menunjuk perusahaan swasta bernama PT WSU sebagai mitra usaha guna mengoperasikan pesawat kargo jenis Boeing 737-300 yang rencananya didatangkan dari Dubai.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan pesawat tidak pernah terealisasi dan unit tersebut tidak tiba di Indonesia. Menurut keterangan Januar, pembayaran kepada mitra usaha tetap berjalan meskipun pesawat tidak pernah datang sehingga bisnis kargo sama sekali tidak dapat dijalankan. Selain itu, PT WSU disebut tidak memiliki sertifikasi pengoperasian kapal udara yang disyaratkan.

Penetapan GM sebagai tersangka ketiga merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejari Kota Tangerang terhadap kasus dugaan korupsi yang sudah berjalan sejak penetapan dua tersangka awal sebelumnya.

Meow! Tanya Nesi!
😸