Polri Tetapkan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Izin Perusahaan Direkomendasikan Dicabut
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Kapolri Suyudi Ario Seto menyampaikan data tersebut berdasarkan laporan penegakan hukum per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (23/10).
Menurut keterangan Suyudi, penanganan perkara karhutla tingkat korporasi melibatkan 10 Kepolisian Daerah (Polda) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan total 100 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 94 laporan telah masuk tahap penyidikan dan enam lainnya masih dalam penyelidikan.
Dari 94 perkara yang disidik, Polri merekomendasikan pencabutan izin untuk 23 perusahaan. Pada kelompok ini, 11 korporasi telah berstatus tersangka sementara 12 sisanya belum. Adapun dari 71 laporan lain yang tidak direkomendasikan pencabutan izinnya, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 69 lainnya masih dalam proses penyidikan tanpa penetapan tersangka.
Suyudi juga memaparkan keterlibatan pihak asing dalam kasus ini. Terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA). Sebelas di antaranya sudah menjadi tersangka dengan total luas konsesi 209.933 hektare, di mana area yang terbakar mencapai 11.105,39 hektare. Sementara itu, 12 korporasi PMA lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka, memiliki luas konsesi 166.756 hektare dengan lahan terbakar seluas 8.849 hektare.
Berdasarkan sebaran lokasi, delapan korporasi tersangka berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Selain menjerat korporasi, Polri menangani kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Penegakan hukum terhadap individu dilakukan oleh 13 Polda dengan 286 laporan polisi dan luas lahan terbakar 5.856 hektare. Suyudi merinci bahwa dari 243 tersangka perorangan, 189 kasusnya sedang dalam proses penyidikan lanjutan, 56 perkara telah selesai, 32 masih dalam penyelidikan, dan sembilan penyelidikan dihentikan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
