Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Kapal 30 Persen untuk Libur Nataru 2026
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Pemerintah menetapkan potongan harga 30 persen untuk tiket pesawat dan kapal laut selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus kuartal IV yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (21/10).
Selain diskon tiket, pemerintah juga menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penerbangan domestik serta memberikan potongan khusus pada jasa kepelabuhanan melalui ASDP. Menurut keterangan Airlangga, program mobilitas akhir tahun ini diperkirakan menjangkau sekitar 6,6 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp883,4 miliar. Kesepakatan atas kebijakan tersebut sebenarnya telah dicapai sejak pertengahan tahun ini.
Diskon transportasi Nataru tergabung dalam alokasi dana stimulus keseluruhan yang disiapkan pemerintah hingga akhir tahun sebesar Rp31,8 triliun. Paket tersebut mencakup sejumlah bantuan langsung, termasuk distribusi beras 10 kilogram per bulan bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran Rp17,54 triliun.
Untuk sektor ketenagakerjaan, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah senilai Rp300 ribu yang diberikan sekaligus untuk tiga bulan. Pencairan dijadwalkan pada November hingga Desember kepada 13,3 juta pekerja dengan total anggaran Rp11,97 triliun. Terdapat pula program pembukaan rekening baru sesuai arahan presiden yang dialokasikan sebesar Rp1,28 triliun.
Airlangga turut menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah kelanjutan program yang ditargetkan mulai berjalan pada Januari 2027. Rencana tersebut meliputi magang nasional untuk 150 ribu peserta, program vokasi nasional bagi 300 ribu peserta, serta insentif PPh ditanggung pemerintah untuk pekerja bergaji maksimal Rp10 juta di seluruh sektor.
Kebijakan lain yang diagendakan untuk 2027 mencakup evaluasi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini berada di angka Rp54 juta dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum. Pemerintah juga merencanakan kelanjutan PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, relaksasi iuran jaminan kehilangan pekerjaan dan kematian, tambahan manfaat jaminan kerja, KPR bersubsidi, serta penyesuaian standar kadar emas industri dari 99,99 persen menjadi 99,9 persen.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

NTP Oktober 2026 Melonjak 6,88%, Cabai dan Tomat Jadi Penopang Utama

Pemerintah Duga Praktik 'Mafia' di Balik Skandal Gizi 25 Merek Beras Fortifikasi

Inflasi Oktober Tembus 3,23%, Sentuh Batas Atas Target BI dan Pemerintah
