KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq, Sita Mobil Listrik BMW

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq, Sita Mobil Listrik BMW
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ashraff Abu (ASH), suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang pada Jumat (23/10). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil listrik merek BMW sebagai barang bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ashraff sendiri tercatat menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) pada periode 2023-2024.

Penyitaan kendaraan itu terkait dengan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Menurut keterangan Budi, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk kasus TPPU ini pada bulan Oktober. Budi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan perkara pencucian uang tersebut.

Pengembangan kasus TPPU ini berakar dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara atas dugaan pengaturan proyek tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi sepanjang 2021 hingga 2026.

Fadia diduga mengarahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT RNB dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026. Perusahaan tersebut didirikan oleh Fadia sendiri. Selain itu, dakwaan kedua menyebut Fadia menerima gratifikasi senilai Rp2,6 miliar dari sejumlah kepala OPD.

Saat ini, Fadia tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Meow! Tanya Nesi!
😸