Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kapal Pembawa 1 Ton Ketamin di Belawan Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia, 8 Tersangka Ditetapkan

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kapal Pembawa 1 Ton Ketamin di Belawan Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia, 8 Tersangka Ditetapkan
BAGIKAN:

Kapal tanker MT Global 168 yang diamankan aparat saat membawa sekitar 1 ton ketamin di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, terdaftar atas nama perusahaan asal Malaysia. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa pemilik kapal atau register owner tersebut adalah Makmur Marine Petroleum.

Berdasarkan keterangan Suyudi dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan pada Jumat (23/10), penelusuran tim gabungan menemukan alamat perusahaan itu di Switch 11 dan S12 Lantai 5 Menara TJB, Jalan Syekh Murti Bandar, Johor Baru 8000, Johor, Malaysia. Meskipun berbendera Mongolia, kapal dengan panjang 56,99 hingga 57 meter dan lebar 9,02 meter ini memiliki ukuran gross tonnage (GT) sekitar 370 serta kapasitas deadweight tonnage (DWT) di kisaran 726 hingga 776 ton.

Pengungkapan kasus bermula ketika tim gabungan mendeteksi anomali pergerakan kapal tersebut di Selat Malaka melalui Laut Andaman. Operasi bersama yang melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini berujung pada penyergapan kapal di perairan Sumatera Utara.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Menurut Kapolri, identitas perusahaan pemilik kapal menjadi petunjuk penting untuk membongkar jaringan internasional yang mengendalikan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

Suyudi merinci dampak dari penyitaan barang bukti senilai Rp 3,48 triliun ini. Dengan asumsi 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, aparat memperkirakan operasi ini menyelamatkan 5,8 juta jiwa dari bahaya ketergantungan.

Selain potensi penyelamatan jiwa, kepolisian juga menghitung pencegahan kerugian negara terkait biaya rehabilitasi. Mengacu pada asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp 20 juta per orang selama 6 bulan, Suyudi menyatakan total kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp 116 triliun.

Meow! Tanya Nesi!
😸