Jarak Pandang Sampit Turun Jadi 5 Meter, Polisi Imbau Pengendara Batasi Kecepatan Maksimal 40 Km/Jam

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat jarak pandang di Kota Sampit, Kalimantan Tengah, menyusut drastis hingga hanya sekitar lima meter pada Kamis (22/10). Kondisi tersebut tercatat oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kotawaringin Timur pada pukul 07.00 WIB dengan kecepatan angin nol kilometer per jam.
Menyusul memburuknya visibilitas itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur meminta para pengemudi menurunkan kecepatan kendaraan. Kepala Satlantas Polres Kotim AKP Heriyanto menyatakan bahwa dalam kondisi berkabut, laju kendaraan sebaiknya tidak melebihi 40 kilometer per jam atau disesuaikan dengan kemampuan pengemudi mengendalikan kendaraan.
Imbauan ini disampaikan setelah sebuah minibus mengalami kecelakaan tunggal di Bundaran 0 Kilometer Kota Sampit sekitar pukul 04.00 WIB pada hari yang sama. Kendaraan tersebut menabrak pembatas bundaran hingga naik ke area taman dengan kerusakan cukup parah di bagian depan. Kecelakaan ini diduga terjadi karena jarak pandang pengemudi terganggu kabut asap tebal.
Pengemudi minibus dilaporkan dilarikan ke rumah sakit setelah insiden tersebut. Petugas Satlantas Polres Kotim telah mengevakuasi kendaraan menggunakan mobil derek dan masih mendalami penyebab pasti kecelakaan.
Heriyanto menekankan bahwa cuaca berkabut menuntut pengemudi lebih cermat memperhitungkan kecepatan dan jarak pandang agar memiliki waktu bereaksi ketika menghadapi situasi tak terduga di jalan. Selain mengatur cara berkendara, masyarakat juga diminta memastikan kondisi tubuh sehat serta pikiran tenang sebelum melakukan perjalanan.
Hingga Kamis pagi, kabut asap dilaporkan masih menyelimuti wilayah Sampit. Pengemudi diimbau untuk tidak memaksakan diri berkendara apabila merasa tidak siap menghadapi kondisi jalan yang berisiko tinggi.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

AISI Dorong Konsep Multiteknologi, Solusi Nyata Di Tengah Kendala Motor Listrik di Indonesia

Polisi Gencar Kejar Pengendara Knalpot Brong, Ancam Pidana Kurungan Sebulan dan Denda

Veda Ega Naik ke Posisi Ketujuh Klasemen Moto3 2026 Usai Podium di Malaysia
