8 Awak Kapal MT Global 168 Ditangkap Terkait Dugaan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polair Baharkam Polri menangkap delapan awak kapal MT Global 168 di perairan Selat Malaka. Kedelapan orang tersebut diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis ketamine HCL dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa para tersangka memiliki kewarganegaraan berbeda, yakni satu warga negara Taiwan berinisial YCY (42) dan tujuh warga negara Indonesia. Ketujuh WNI itu berinisial YC (71), RS (45), JA (64), EAE, CFR (48), RF (42), dan DPW (25). Dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (23/10), Suyudi menjelaskan masing-masing tersangka memegang peran operasional di atas kapal.
Berdasarkan keterangan Kapolri, YC bertindak sebagai kapten atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, dan EAE sebagai second engineer. Adapun CFR bertugas sebagai oiler atau juru mesin pelumas, sementara RF, DPW, dan YCY berstatus sebagai able seaman.
Selain mengamankan 58 karung berisi ketamine HCL, tim gabungan menyita satu unit kapal dan 14 unit telepon seluler sebagai barang bukti. Suyudi merinci bahwa kapal yang digunakan memiliki gross tonnage (GT) 370, panjang 56,99-57 meter, dan lebar 9,02 meter. Kapal tersebut tercatat menggunakan bendera Mongolia dengan nomor IMO 9078347, nomor MMSI 457615000, serta call sign JVRE8, meskipun asalnya dari Malaysia.
Penyidik menemukan bahwa kapal ini sebelumnya pernah beroperasi dengan nama Tsurushio Maru Nomor 08. Menurut Suyudi, penggantian nama kapal merupakan pola yang kerap ditemukan dalam kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut untuk menyamarkan identitas. Pihak kepolisian berencana mendalami riwayat kapal tersebut guna mengungkap kemungkinan upaya penyamaran dalam aktivitas ilegal.
Data kepemilikan kapal mengarah pada perusahaan Makmur Marine Petroleum yang beralamat di Suite S11 dan S12, lantai 5 Menara TJB, Jalan Syekh Muhammad Mukti, Bandar Johor Bahru 80000, Johor, Malaysia. Suyudi menyebut informasi mengenai korporasi pemilik kapal ini akan menjadi bekal bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak pengendali di balik jaringan internasional tersebut.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
