Tenggat Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga Oktober 2028 atas Arahan Presiden Prabowo
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Pemerintah menangguhkan tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang semula jatuh pada 17 Oktober 2026 menjadi Oktober 2028. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan penundaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi menjaga keberlangsungan usaha di sektor tersebut.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah melihat capaian sertifikasi halal masih jauh dari total jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Menurut data yang dipaparkan Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026), akumulasi sertifikat halal baru mencapai 4.432.039 untuk entitas usaha dengan cakupan sekitar 16 juta produk.
Maman menjelaskan bahwa kendala utama lambatnya pemenuhan kewajiban ini adalah kesiapan pelaku usaha serta beban biaya yang harus ditanggung untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Ia mengakui banyak UMKM yang belum mampu menjalankan amanat tersebut karena adanya kewajiban pembiayaan yang dinilai cukup berat.
Menteri UMKM juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukanlah kebijakan baru dari pemerintahan saat ini, melainkan amanat undang-undang yang telah terbit sejak 2014. Pemerintah menyatakan tetap mendukung pelaksanaan aturan tersebut, namun menekankan agar implementasinya mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha sehingga tidak menghambat operasional mereka.
Saat ini, Kementerian UMKM tengah menyusun langkah lanjutan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, asosiasi usaha mikro dan kecil, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pembahasan difokuskan pada pencarian formula yang dapat mengakomodasi kewajiban sertifikasi sekaligus meringankan beban UMKM.
Maman menyebutkan bahwa pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal sehingga langkah teknisnya belum dapat disampaikan. Penangguhan tenggat hingga Oktober 2028 ini ditegaskan sebagai langkah sementara untuk memberi ruang bagi UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi tanpa terbebani secara berlebihan.


