KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut Terkait Dugaan Pungutan Fee Proyek Jalan

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut Terkait Dugaan Pungutan Fee Proyek Jalan
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara pada Kamis (22/10). Penahanan ini berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek jalan yang berlangsung sepanjang 2023 hingga 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Mereka akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Ketujuh tersangka yang ditahan meliputi Kepala BBPJN Sumut periode September 2024-28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kasatker Wilayah I, Rahmad Parulian; serta sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Faisal, Heri Handoko, dan Munson Ponter Paulus. Dua tersangka lainnya adalah Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, Rahmansyah, dan PPK Wilayah II, Manaek Manalu.

Sementara itu, satu tersangka lain, yaitu Kasatker PJN I Provinsi Sumut Dicky Erlangga, belum ditahan karena tidak hadir saat pemanggilan pemeriksaan. Menurut keterangan Taufik, KPK meminta Dicky bersikap kooperatif dan menjadwalkan pemanggilan kedua pada Senin (26/10).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto. Ketiganya telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman berbeda. Taufik menyebutkan penetapan tersangka baru didasarkan pada temuan fakta pascaperistiwa operasi tangkap tangan.

Berdasarkan penyidikan, penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak BBPJN Sumut. Besaran pungutan dibagi menurut jenjang jabatan: kepala BBPJN dan kepala satker masing-masing sebesar 4 persen, PPK 1-1,5 persen, serta bendahara dan kelompok kerja masing-masing 0,5 persen. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer. Taufik menyatakan penyedia yang menolak memberikan fee berisiko tidak lagi memperoleh proyek di lingkungan BBPJN Sumut.

Data penyidikan mencatat nilai uang yang diduga diterima masing-masing tersangka bervariasi. Rahmansyah tercatat menerima sekurang-kurangnya Rp3,49 miliar dan Dicky Rp1,77 miliar. Tersangka lain yang disebut menerima dana meliputi Manaek Manalu (Rp1,25 miliar), Munson Hutauruk (Rp550 juta), Rahmad Parulian (Rp450 juta), Stanley (Rp300 juta), Faisal (Rp290 juta), dan Heri Handoko (Rp270 juta). Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meow! Tanya Nesi!
😸