INDEF Minta Pemerintah Tunda Insentif Mobil Hybrid, Prioritaskan BEV di Tengah Beban APBN 2026
Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) mendesak pemerintah untuk memusatkan anggaran insentif kendaraan pada mobil listrik berbasis baterai (BEV). Desakan ini disampaikan sebagai respons atas wacana Kementerian Perindustrian yang berencana mengucurkan insentif fiskal dan nonfiskal bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid, serta REEV.
Menurut keterangan tertulis Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI Andry Satrio Nugroho yang dikutip Kamis (22/10), pemberian insentif harus diarahkan pada teknologi yang benar-benar menekan konsumsi bahan bakar minyak. Ia menjelaskan bahwa mobil hybrid masih membutuhkan pengisian bensin, sedangkan setiap unit BEV yang terjual berarti ada satu kendaraan yang tidak lagi bergantung pada BBM bersubsidi.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah tingginya beban subsidi energi negara. Data menunjukkan konsumsi BBM bersubsidi dan berkompensasi hingga September telah mencapai sekitar 13,4 juta kiloliter, naik 9,1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Realisasi subsidi dan kompensasi energi juga tercatat mencapai Rp376,8 triliun atau setara 84,3 persen dari pagu APBN 2026.
Selain menyoroti beban fiskal, Andry menilai ruang anggaran pemerintah saat ini sangat terbatas. Oleh karena itu, ia mengingatkan risiko apabila insentif untuk kendaraan hybrid diterbitkan lebih dahulu sementara aturan pendukung BEV belum berjalan. Selisih harga kedua jenis kendaraan tersebut dapat menyempit dan berpotensi membuat konsumen kembali memilih mobil yang masih menggunakan BBM.
Hingga pertengahan Oktober 2026, aturan pelaksanaan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk BEV memang belum terbit. Padahal, pemerintah sebelumnya telah merencanakan skema PPN DTP 100 persen untuk mobil listrik berbaterai nikel dan 40 persen untuk jenis baterai lainnya guna mendukung hilirisasi nikel.
Sebagai langkah konkret, INDEF GTI merekomendasikan tiga hal kepada pemerintah. Pertama, Kementerian Keuangan diminta segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN DTP untuk BEV sesuai skema yang sudah diumumkan. Kedua, pemerintah disarankan menunda insentif baru untuk hybrid, plug-in hybrid, dan REEV sampai insentif BEV berjalan dan dampaknya terhadap konsumsi BBM dievaluasi. Ketiga, pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) perlu diprioritaskan di wilayah-wilayah yang berulang kali mengalami kelangkaan BBM.
Wacana insentif kendaraan hybrid sendiri bergulir setelah Menteri Perindustrian M Sarmuji melakukan audiensi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sebagai tindak lanjut pembicaraan tersebut, Sarmuji berencana menemui Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk membahas rencana insentif kendaraan hybrid.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

AISI Dorong Konsep Multiteknologi, Solusi Nyata Di Tengah Kendala Motor Listrik di Indonesia

Polisi Gencar Kejar Pengendara Knalpot Brong, Ancam Pidana Kurungan Sebulan dan Denda

Veda Ega Naik ke Posisi Ketujuh Klasemen Moto3 2026 Usai Podium di Malaysia
