Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

15.977 Pulau Kecil di Indonesia Belum Bersertifikat, ATR/BPN Kejar Sertifikasi Bidang Tanah

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

15.977 Pulau Kecil di Indonesia Belum Bersertifikat, ATR/BPN Kejar Sertifikasi Bidang Tanah
BAGIKAN:

Data Direktorat Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG) menunjukkan 15.977 bidang tanah di pulau-pulau kecil Indonesia belum disertifikatkan. Dari total 17.343 pulau kecil yang tercatat, baru 1.349 pulau yang bidang tanahnya telah memiliki sertifikat, sementara 17 pulau lainnya masih belum teridentifikasi.

Kondisi ini berbeda dengan status pulau kecil terluar. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, dari 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi, sebanyak 87 pulau sudah bersertifikat dan sisanya sedang dalam proses sertifikasi. Kategori pulau kecil sendiri merujuk pada pulau dengan luas maksimal 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.

Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Muhammad Tansri menyatakan bahwa sertifikasi yang dilakukan bukanlah penerbitan sertifikat atas keseluruhan pulau, melainkan pendaftaran bidang-bidang tanah yang ada di dalamnya. Menurut keterangannya yang dikutip pada Kamis (22/10/2026), ketika sebuah bidang tanah di pulau tersebut telah bersertifikat, pulau itu secara hukum sudah terdata dan teridentifikasi sehingga meminimalisir potensi klaim dari pihak asing.

Belum tercatatnya ribuan pulau ini membuka peluang pemanfaatan tanpa izin. Kementerian ATR/BPN menggunakan data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) untuk memetakan kondisi pertanahan di lapangan. Data tersebut digunakan pemerintah untuk memitigasi potensi konflik sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak.

Program sertifikasi bidang tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini ditujukan untuk tiga kepentingan utama. Bagi negara, langkah ini merupakan upaya perlindungan aset dan penataan kawasan strategis. Bagi masyarakat pesisir, sertifikat memberikan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan sehari-hari. Selain itu, kepastian hukum juga menjadi dasar pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸