11 Orang Ditangkap Sebelum Aksi di Grahadi Surabaya, Polisi Sita Thinner dan Senjata Knuckle
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polda Jawa Timur bersama Polrestabes Surabaya menangkap 11 orang yang diduga berencana membuat kerusuhan dalam aksi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (22/10) sore. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Dekananto Eko Purwono, penangkapan dilakukan sebelum unjuk rasa oleh Aliansi Surabaya Sadar dimulai.
Dekananto menjelaskan bahwa ke-11 orang tersebut terjaring melalui penyekatan atau sweeping di sejumlah titik yang mengarah ke lokasi aksi. Penangkapan berlangsung di area Jalan Simpang Pojok atau Gang Setan, depan Hotel Inna Simpang, Air Mancur Alun-Alun Surabaya, serta Taman Apsari. Polisi menyatakan mereka bukan bagian dari massa aksi yang telah menyampaikan pemberitahuan unjuk rasa.
Dari keseluruhan orang yang diamankan, dua di antaranya berstatus mahasiswa, sementara sembilan lainnya merupakan masyarakat sipil yang menurut keterangan polisi berlatar belakang putus sekolah. Berdasarkan domisili, dua orang tercatat sebagai warga Sidoarjo dan sembilan orang merupakan warga Surabaya. Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya.
Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti dari ke-11 orang tersebut. Barang yang diamankan meliputi senjata knuckle, minuman keras jenis arak, telepon genggam, serta thinner yang diduga akan digunakan untuk pembakaran. Dekananto menambahkan bahwa pendalaman oleh Direktorat Siber terhadap telepon genggam yang disita menemukan adanya komunikasi berisi ajakan untuk membuat kerusuhan.
Kepolisian menerapkan penyekatan di sekitar Grahadi sebagai langkah antisipasi agar demonstrasi tidak terdistraksi oleh pihak-pihak yang diduga ingin menunggangi aksi. Hingga berita ini disusun, status hukum ke-11 orang tersebut masih sebagai saksi. Polisi melakukan pemeriksaan secara maraton dan menetapkan waktu 1 x 24 jam untuk pendalaman guna menentukan kelanjutan proses hukum apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Sementara itu, aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Surabaya Sadar dilaporkan berjalan damai. Massa aksi membubarkan diri sebelum pukul 18.00, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 mengenai penyampaian pendapat di muka umum.


