Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Perusahaan yang Terbukti Terlibat Kebakaran Hutan dan Lahan

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Perusahaan yang Terbukti Terlibat Kebakaran Hutan dan Lahan
BAGIKAN:

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk mencabut seluruh izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tegas tersebut disampaikan langsung oleh Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (21/10).

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa hasil penyelidikan terkini menunjukkan karhutla tidak semata-mata terjadi karena faktor alam. Ada campur tangan manusia yang secara sistematis memicu bencana ekologis tersebut. "Dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti," kata dia.

Untuk menindaklanjuti temuan itu, Presiden meminta Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan, dengan dukungan penuh TNI, segera menyelidiki korporasi atau perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas terbakarnya hutan dan lahan. Ia menyebut keterlibatan banyak korporasi ini sebagai ancaman serius bagi keselamatan publik.

"Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," tutur Prabowo. Penggunaan istilah terorisme lingkungan menandakan pergeseran cara pandang pemerintah pusat terhadap pembakar hutan dari sekadar pelanggaran administratif menjadi ancaman keamanan nasional.

Menutup arahannya, Prabowo mewanti-wanti agar kementerian dan lembaga terkait tidak menganggap remeh persoalan tahunan ini. Ia memastikan pemerintah akan bertindak masif dan mengusut tuntas setiap kasus tanpa kompromi. "Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar," ucap dia.

Analisis Redaksi

Penggunaan diksi "terorisme lingkungan" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan" oleh Presiden Prabowo bukanlah pilihan kata yang kebetulan. Dalam dua dekade peliputan isu kehutanan, redaksi mencatat bahwa retorika sekeras ini jarang keluar dari mulut kepala negara saat membahas karhutla. Ini mengindikasikan adanya pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan administratif-sipil menuju pendekatan keamanan dan pidana berat yang melibatkan aparat militer dan kepolisian secara simultan.

Namun demikian, sejarah pencabutan izin konsesi di Indonesia kerap menemui jalan buntu di tingkat implementasi. Banyak perusahaan yang izinnya dicabut justru menggugat pemerintah melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan perkara karena celah prosedural. Keberhasilan instruksi 21 Oktober ini akan sangat bergantung pada seberapa rapi tim investigasi gabungan Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan menyusun berkas pembuktian yang tahan uji di pengadilan.

Langkah pelibatan TNI bersama Polri dan Kejaksaan juga patut dicermati. Sinergi lintas-institusi ini berpotensi mempercepat pemetaan jaringan aktor intelektual di balik pembakaran lahan yang selama ini berlindung di balik struktur korporasi cangkang. Jika eksekusi di lapangan sejalan dengan ketegasan pidato di Istana Negara, kebijakan ini bisa menjadi titik balik penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Meow! Tanya Nesi!
😸