KPK Tolak Usulan DEN Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas menolak usulan Dewan Ekonomi Nasional yang ingin membatasi definisi korupsi hanya pada praktik suap tanpa mencakup unsur kerugian keuangan negara. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah memiliki kajian mendalam dan tidak sepakat jika unsur kerugian negara dihilangkan total dari delik korupsi.
"Kajian KPK tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total. Namun, hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur kerugian negara dimaksud," ujar Setyo melalui pesan tertulis pada Rabu (21/10). Pernyataan ini merupakan respons langsung atas wacana yang dilontarkan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan sehari sebelumnya.
Luhut pada Selasa (20/10) di Istana Merdeka, Jakarta, mengklaim bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui kajian tim DEN tersebut. Ia berargumen bahwa pembatasan definisi korupsi sebatas suap diperlukan agar penanganan korupsi di Indonesia sejalan dengan standar internasional, khususnya merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Luhut bahkan menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang masih menerapkan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
Namun, Setyo membantah narasi bahwa UNCAC mengharuskan penghapusan unsur kerugian negara. Justru sebaliknya, ia menegaskan bahwa jika UNCAC dijadikan acuan utama, ada sejumlah tindak pidana yang jauh lebih mendesak untuk segera dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Delik-delik tersebut meliputi foreign bribery atau suap pejabat asing, trading in influence atau perdagangan pengaruh, bribery in the private sector atau suap pejabat swasta, serta illicit enrichment atau peningkatan harta yang tidak wajar.
Terkait keberadaan frasa 'kerugian negara' dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Setyo memastikan bahwa sesuai rekomendasi KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi, frasa tersebut wajib dipertahankan. Ia menekankan bahwa unsur itu bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor, yakni aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan umum. "Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih," tegasnya.
Analisis Redaksi
Perbedaan pandangan antara DEN dan KPK ini bukan sekadar perdebatan akademis soal terminologi hukum, melainkan mencerminkan benturan filosofi penegakan hukum antirasuah di Indonesia. Argumen Luhut yang mengandalkan klaim standar internasional terasa prematur ketika KPK justru menunjuk pada pasal-pasal UNCAC yang selama dua dekade terakhir belum pernah dikriminalisasi dalam hukum positif kita. Menghapus unsur kerugian negara demi menyeragamkan definisi dengan negara lain berpotensi melemahkan instrumen penindakan yang selama ini menjadi tulang punggung pemulihan aset negara.
Pernyataan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang menggunakan unsur kerugian negara juga perlu dikritisi secara cermat. Setiap negara memiliki konstruksi hukum pidana yang disesuaikan dengan sejarah dan karakteristik kejahatannya sendiri. Modus korupsi di birokrasi Indonesia sangat berbeda dengan pola kejahatan kerah putih di negara-negara maju yang sistem administrasinya sudah mapan. Mempertahankan frasa kerugian negara sebagai lex specialis, seperti yang didorong KPK berdasarkan putusan MK, adalah langkah pragmatis yang tidak bisa ditawar.
Secara politis, persetujuan presiden terhadap kajian DEN yang disampaikan Luhut menunjukkan adanya upaya pergeseran arah kebijakan hukum dari lingkaran istana. Namun, penolakan terbuka dari pimpinan KPK membuktikan bahwa lembaga penegak hukum masih memiliki ruang independensi untuk menjaga substansi undang-undang pidana. Ke depan, pemerintah harus berhati-hati agar semangat harmonisasi hukum internasional tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkecil jangkauan jerat hukum bagi para koruptor yang merugikan uang rakyat.


