Formula UMP 2027 Mengacu UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru, KHL Kembali Dibahas

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Sumber: CNN Ekonomi
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Formula UMP 2027 Mengacu UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru, KHL Kembali Dibahas
BAGIKAN:

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2027 akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Undang-undang tersebut telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada 6 Oktober lalu.

Menurut keterangan Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10), proses pembahasan besaran upah akan dimulai dari tingkat nasional melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, kemudian dilanjutkan ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Salah satu komponen utama yang harus disepakati dalam pembahasan di Depenas adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai amanat undang-undang yang baru disahkan.

Setelah pembahasan di tingkat nasional selesai, usulan kenaikan upah akan diserahkan kepada gubernur masing-masing daerah. Yassierli menegaskan bahwa kementerian tidak menentukan besaran akhir UMP secara langsung. Gubernur akan menetapkan angka final berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah.

Dalam proses tersebut, usulan kenaikan upah dari kelompok buruh juga akan menjadi salah satu bahan kajian. Masukan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Daerah sebelum keputusan akhir diambil.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah mengusulkan agar kenaikan upah minimum 2027 berada di kisaran 7,5-9,5 persen. Untuk mengawal penetapan upah di daerah, kedua organisasi tersebut menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi yang dijadwalkan berlangsung pada 15-30 Oktober 2026.

Sebagai perbandingan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur formula penyesuaian upah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5-0,9. Dalam aturan tersebut, KHL tetap menjadi pertimbangan meskipun tidak dihitung secara langsung di dalam formula penyesuaiannya.

Meow! Tanya Nesi!
😸