Komisi X DPR Dukung Aturan Tak Naik Kelas SD-SMA Berlaku 2027/2028, Soroti Literasi Siswa
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kebijakan tidak naik kelas bagi siswa mulai jenjang SD hingga SMA akan kembali diberlakukan pada tahun ajaran 2027/2028 setelah mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di Komisi X DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menyatakan bahwa rencana tersebut telah dibahas secara awal dan akan terus dimatangkan melalui serangkaian rapat kerja dalam waktu dekat.
"Kami mendukung, tapi nanti kan pasti ada pembahasan lebih lanjut, karena ada banyak hal yang juga harus kita diskusikan," kata Esti saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Rabu (21/10). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejatinya bukan hal baru dan telah berlaku sejak lama di sistem pendidikan nasional, namun sempat dicabut pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
Pencabutan aturan tersebut dinilai memberikan kelonggaran yang justru berdampak buruk terhadap motivasi belajar siswa. Esti menyoroti fenomena menurunnya kemampuan dasar literasi anak-anak sekolah sebagai konsekuensi langsung dari kebijakan sebelumnya. "Di beberapa tempat, bahkan anak-anak lulus SD pun belum lancar membaca," tegas Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga itu.
Meski meyakini penerapan kembali aturan ini akan jauh lebih efektif karena setiap kurikulum memiliki standar kompetensi yang wajib dicapai dalam satu periode tahun ajaran, Esti mengingatkan pemerintah agar memperhatikan dampak psikologis siswa. Menurutnya, jika seorang peserta didik memang tidak menguasai syarat minimal penguasaan materi, maka proses pembelajaran harus diulang. Ia menyarankan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengacu pada panduan lama, di mana guru dan sekolah wajib memberikan program pengayaan kepada siswa yang lemah pada mata pelajaran tertentu sejak triwulan pertama tahun ajaran. Pengayaan ini juga menuntut keterlibatan orang tua serta kurasi serius terhadap buku pegangan siswa agar sesuai dengan teori pedagogik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memastikan bahwa kebijakan tak naik kelas ini telah memperoleh persetujuan resmi dari Presiden Prabowo. Selain aturan kenaikan kelas, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan penjurusan peserta didik yang sudah disetujui presiden. Kedua kebijakan tersebut masih memerlukan penyelesaian regulasi dan aturan teknis sebelum dapat diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Terkait wacana sekolah gratis yang sebelumnya digulirkan Presiden Prabowo, Abdul Mu'ti menyebut pemerintah berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan, namun ia mengakui bagian penjelasannya belum utuh sehingga belum dapat dirinci lebih lanjut.
Analisis Redaksi
Pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas merupakan langkah korektif yang logis atas evaluasi sistem pendidikan selama beberapa tahun terakhir. Pelonggaran standar kelulusan yang terjadi sebelumnya terbukti menciptakan ilusi keberhasilan akademik, sementara realitas di lapangan menunjukkan krisis literasi yang memprihatinkan. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan parlemen mulai berani mengambil sikap tegas untuk mengembalikan marwah standar mutu pendidikan dasar dan menengah.
Namun demikian, tantangan terbesar dari kebijakan ini bukan sekadar pada tataran regulasi, melainkan pada kesiapan infrastruktur pendukung di tingkat satuan pendidikan. Program pengayaan yang diwacanakan oleh Komisi X DPR hanya akan menjadi jargon kosong jika rasio guru dan siswa tidak memadai, atau jika beban administratif guru tetap setinggi saat ini. Tanpa intervensi struktural pada kualitas pengajaran dan pelibatan nyata orang tua, kebijakan ini berisiko hanya menghukum siswa tanpa menyelesaikan akar masalah ketidakmampuan mereka.
Dari perspektif politik kebijakan, sinkronisasi antara Kemendikdasmen, Komisi X DPR, dan Istana Kepresidenan terlihat cukup solid menjelang tahun 2027/2028. Akan tetapi, ketiadaan rincian utuh mengenai skema sekolah gratis yang diisyaratkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyisakan ruang ketidakpastian publik. Keberhasilan transisi kebijakan ini sangat bergantung pada seberapa transparan pemerintah menyusun aturan teknisnya dalam dua tahun ke depan, agar tidak memicu resistensi sosial saat implementasinya dimulai.


