Komisi III DPR Tolak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Unsur Tindak Pidana Korupsi

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi III DPR Tolak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Unsur Tindak Pidana Korupsi
BAGIKAN:

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo secara tegas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan yang menginginkan penghapusan unsur kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi. Penolakan tersebut disampaikan sehari setelah Luhut mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN yang merujuk pada standar internasional terkait definisi korupsi.

Luhut sebelumnya menyatakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10), bahwa kajian tim DEN berlandaskan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurutnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai unsur korupsi, sebuah kondisi yang dianggap memberatkan sektor bisnis, termasuk operasional BPI Danantara yang membawahi badan usaha milik negara.

Merespons pernyataan itu, Lallo menilai usulan Luhut tidak relevan dengan konteks politik hukum Indonesia saat ini. Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa norma UNCAC yang membatasi kategori korupsi hanya pada praktik suap belum dinormakan dalam konstitusi nasional. "Sehingga itu belum bisa diikuti," kata Lallo saat dihubungi pada Selasa (21/10).

Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, Lallo menjelaskan terdapat tiga unsur utama dalam delik korupsi: melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. Ia menekankan bahwa meskipun ketiga unsur tersebut telah diatur secara ketat, praktik korupsi di lapangan masih terus terjadi dalam berbagai bentuk. Menghapus salah satu unsur justru dinilai akan merusak tatanan regulasi yang ada.

Kekhawatiran Lallo juga tertuju pada capaian pemberantasan korupsi selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo. Ia mencatat banyak pelaku kejahatan lingkungan dan alam yang sebelumnya tak tersentuh hukum kini mulai diamankan. Penghapusan unsur kerugian negara dikhawatirkan akan menghambat momentum penegakan hukum tersebut dan membuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berjalan mundur karena menabrak berbagai undang-undang yang sudah mapan.

Analisis Redaksi

Polemik antara pandangan ekonomi dan kepastian hukum ini memperlihatkan benturan paradigma yang tajam di lingkaran pemerintahan saat ini. Argumen Luhut mewakili kekhawatiran kalangan pelaku usaha dan pengelola aset negara terhadap risiko kriminalisasi atas keputusan bisnis yang merugi. Namun, pendekatan ini mengabaikan realitas bahwa kerugian negara di Indonesia kerap kali bukan sekadar risiko pasar, melainkan hasil dari manipulasi tata kelola yang disengaja oleh oknum pejabat maupun mitra swasta.

Merujuk pada UNCAC untuk menyempitkan definisi korupsi memang memiliki landasan akademis, tetapi penerapannya tidak bisa dilakukan secara parsial tanpa mengubah fondasi hukum pidana khusus yang telah dibangun puluhan tahun. Sistem hukum Indonesia mengadopsi pendekatan luas terhadap korupsi justru karena sejarah panjang penyalahgunaan wewenang yang sulit dibuktikan jika hanya mengandalkan pembuktian transaksi suap secara langsung.

Langkah pemerintah perlu sangat berhati-hati dalam merespons kajian DEN ini. Jika usulan tersebut dipaksakan menjadi kebijakan legislatif tanpa diskursus publik yang matang dan pelibatan pakar hukum pidana, dampaknya bukan sekadar perubahan pasal, melainkan pelemahan struktural terhadap instrumen penegakan hukum yang selama ini menjadi alat utama negara dalam menjaga keuangan publik.

Meow! Tanya Nesi!
😸