Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Gubernur Bali Instruksikan Kepala Daerah Bentuk Satgas Pengawas BBM Bersubsidi Libatkan TNI-Polri

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Gubernur Bali Instruksikan Kepala Daerah Bentuk Satgas Pengawas BBM Bersubsidi Libatkan TNI-Polri
BAGIKAN:

Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi meminta seluruh bupati dan wali kota di Pulau Dewata membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Permintaan ini tertuang dalam surat nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm yang ditujukan langsung kepada para kepala daerah demi menghentikan kebocoran distribusi energi bersubsidi.

"Langkah ini diambil dalam rangka menjaga penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat," kata Wayan Koster, Sabtu (17/10), dikutip dari Antara. Arahan keras tersebut sekaligus menjadi respons pemerintah provinsi untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang kendaraan serta membongkar praktik rekayasa oknum tertentu saat mengisi bahan bakar di SPBU. Ketenteraman dan ketertiban umum menjadi taruhan jika kekacauan distribusi ini dibiarkan berlarut-larut.

Susunan personel satgas yang diminta Koster tidak main-main. Pemerintah Provinsi Bali menginstruksikan agar kepala daerah melibatkan unsur TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga. Kolaborasi lintas sektoral ini menunjukkan bahwa pengawasan distribusi energi kini dianggap sebagai urusan keamanan dan ketertiban yang membutuhkan pendekatan terpadu di lapangan.

Tugas utama tim gabungan ini menyasar modus operandi kecurangan yang selama ini merugikan negara. "Pemeriksaan mencakup tindakan oknum yang memodifikasi tangki BBM kendaraan untuk menambah kapasitas volume, menggunakan pelat nomor polisi kendaraan yang ilegal, hingga bentuk kecurangan lainnya yang dimaksudkan untuk memperoleh BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan," tegas Koster. Satgas juga diwajibkan memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian sesuai kriteria kendaraan ketika antrean mulai memanjang.

Mekanisme teknis pembatasan pun diatur ketat oleh instruksi gubernur. Pengisian BBM berikutnya baru bisa dilakukan setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian terdahulu. Petugas akan mencatat odometer berdasarkan data pembelian terakhir sesuai spesifikasi kendaraan. "Pengawasan ini penting dilakukan agar kendaraan yang sudah memenuhi kuota tidak memicu antrean panjang atau padat pada area sekitar SPBU," ujar Koster. Langkah ini menutup celah bagi pemilik kendaraan yang kerap bolak-balik mengisi bahan bakar melebihi haknya.

Ancaman sanksi bagi pelanggar dirancang bertingkat namun tanpa kompromi. Pemerintah daerah kabupaten/kota bersama instansi terkait diperintahkan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu. "Kami menginstruksikan pemberian sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin dan atau menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melakukan atau memenuhi unsur pelanggaran secara berulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Koster. Instruksi ini memberikan kewenangan penuh kepada satgas untuk melumpuhkan jaringan penyelewengan di tingkat akar rumput.

Analisis Redaksi

Keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam struktur satgas yang diinstruksikan Gubernur Wayan Koster mengirim sinyal kuat bahwa kebocoran BBM bersubsidi di Bali bukan lagi sekadar masalah administratif tata niaga. Selama bertahun-tahun, modus seperti modifikasi tangki kendaraan dan pemalsuan pelat nomor beroperasi di ruang gelap karena lemahnya pengawasan sipil semata. Masuknya aparat keamanan ke dalam gugus tugas ini mengubah lanskap penegakan aturan dari sekadar teguran menjadi potensi tindak pidana bagi para pelaku kecurangan.

Penerapan sistem pencatatan odometer dan syarat pemakaian minimal 70 persen sebelum pengisian ulang merupakan langkah teknis yang presisi. Mekanisme ini memaksa setiap transaksi terekam berbasis data kendaraan riil, bukan sekadar perkiraan visual petugas SPBU. Jika dijalankan konsisten oleh PT Pertamina Patra Niaga bersama Hiswana Migas, kebijakan ini bakal memangkas drastis volume pembelian ganda yang selama ini menjadi biang kerok antrean panjang dan kelangkaan artifisial di lapangan.

Ujian sesungguhnya terletak pada konsistensi eksekusi di sembilan kabupaten dan kota di Bali. Surat instruksi gubernur hanya akan menjadi macan kertas jika kepala daerah lamban membentuk satgas atau jika penegakan sanksi tebang pilih terhadap pengelola SPBU nakal. Publik perlu mengawasi apakah ancaman pencabutan izin benar-benar dijatuhkan pada pelanggar berulang, atau justru berhenti pada fase surat peringatan yang mudah diakali oleh mafia energi lokal.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸