Wamendagri Ribka Haluk Usul Regulasi Off-Grid untuk Percepat Listrik di Daerah 3T

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendorong percepatan pemanfaatan energi terbarukan berbasis potensi lokal seperti matahari dan air untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dorongan ini muncul karena kondisi geografis yang sulit serta keterbatasan infrastruktur jaringan membuat biaya pembangunan listrik konvensional di wilayah tersebut melonjak drastis. Ribka menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan terobosan meskipun resikonya besar, demi memastikan akses listrik menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Tetapi suka dan tidak suka, mau dan tidak mau, pemerintah sebenarnya sudah harus lakukan terobosan terhadap pembangunan energi listrik ini di daerah 3T," ujar Ribka dalam Simposium Energi "Ketahanan Energi Nasional Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan" di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (15/10). Ia menyatakan perlunya regulasi yang memudahkan penyediaan listrik skala kecil tanpa terhubung ke jaringan utama atau listrik off-grid. Dengan sistem ini, warga di desa terpencil dan wilayah perbatasan dapat mengakses listrik langsung dari sumber energi setempat.
Menurut Ribka, dukungan regulasi tidak bisa berdiri sendiri tanpa koordinasi antarkementerian dan lembaga. Ia menyoroti bahwa aturan yang ada saat ini masih bersifat sektoral dan belum terkoordinasi, sehingga menyulitkan pemerintah daerah (Pemda) dalam eksekusinya. "Kalau boleh mungkin kita akan cek kembali terkait regulasi," katanya. Dalam konteks ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan memperkuat koordinasi pusat-daerah dalam perencanaan energi serta memfasilitasi penyusunan regulasi daerah yang ramah investasi.
Isu sinkronisasi kebijakan nasional juga menjadi sorotan utama. Ribka menekankan pentingnya keselarasan antara Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mendukung pembangunan di wilayah 3T. Namun, tantangan terbesar justru berada di sisi pendanaan. Kemampuan fiskal antardaerah berbeda-beda, dan keterbatasan anggaran sering menjadi penghambat utama pembangunan infrastruktur energi oleh Pemda.
Untuk mengatasi kendala fiskal tersebut, Ribka mendorong penguatan kemitraan strategis yang melibatkan Pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia juga mengajak Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) untuk berperan aktif melalui forum diskusi dan penyusunan rekomendasi kepada pemerintah. "Jadi sangat dibutuhkan ada kerja sama lintas sektor, atau lintas kementerian dalam rangka kita membangun, atau melakukan program-program kebijakan yang pro kepada rakyat," tandasnya. Ribka menegaskan bahwa listrik kini merupakan kebutuhan primer, dan pemerataan aksesnya adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial.
Analisis Redaksi
Langkah Wamendagri Ribka Haluk ini menunjukkan pergeseran paradigma kebijakan energi dari pendekatan sentralistik ke desentralisasi berbasis potensi lokal. Fokus pada skema off-grid adalah respon logis terhadap realitas geografis Indonesia yang tidak memungkinkan penarikan jaringan transmisi ke setiap pelosok. Namun, hambatan utama bukan lagi teknis, melainkan birokratis: tumpang tindih regulasi sektoral yang menghambat investasi dan eksekusi daerah.
Implikasi terbesar dari wacana ini ada pada urgensi harmonisasi fiskal. Tanpa skema pendanaan yang melibatkan kolaborasi BUMN-BUMD-Pemda, regulasi off-grid berisiko hanya menjadi dokumen di atas meja. Masyarakat di daerah 3T masih akan menunggu lama untuk merasakan listrik. Pemerintah pusat perlu memastikan tidak ada lagi sekat administratif yang melambat, sekaligus menyiapkan insentif yang membuat sektor swasta tertarik masuk ke wilayah dengan daya beli rendah. Keputusannya akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menjamin hak dasar warganya.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
